Wakil Ketua DPRD Heran, Surat Kemendagri Nyatakan Pilkada Siantar Tahun 2020 Belum Sampai
LINTAS PUBLIK, Wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi mempertanyakan belum sampainya surat Kemendagri yang mengkoreksi surat Kemendagri sebelumnya yang menyatakan Pilkada Kota Pematangsiantar 2024.
Padahal surat Kemendagri tertanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara, ada ditembuskan ke DPRD Kota Pematangsiantar.
"Saya juga bertanya-tanya ini, surat Kemendagri terbaru yang menyatakan Pilkada 2020 sudah beredar. Saya juga tahunya 3 hari ini,"kata Mangatas melalui sambungan seluler, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA Pendukung Setia Almarhum Hulman Sitorus Unjuk Rasa, Minta Kapolda Usut OTT ke Lebih Tinggi
"Kita cek di sekretariat DPRD juga katanya belum ada masuk. Ini ada apa ya? seharusnya kan sudah sampai itu,"ujar Mangatas penuh heran.
Sambungnya, surat Kemendagri tersebut terkesan "ditahan" agar tidak diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu, dirinya akan berangkat ke Pemprov Sumatera Utara untuk mempertegas surat Kemendagri tersebut.
"Saya akan ke Medan hari ini. Kita jemput bola surat Kemendagri tersebut,"ucapnya.
Hal yang sama dikatakan wakil ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, ia mengetahui surat Kemendagri tersebut sudah keluar, namun secara fisik ia belum melihat.
"Saya juga sudah 2 hari ini tahu surat Kemendagri tersebut. Di sekretariat DPRD belum masuk. Saya hanya dapat kabar saja,"ucap Timbul.
Plt.Sekretaris dewan, Wanden Siboro dan kabag Tapem Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi belum menerima surat Kemendagri.
"Belum ada kita terima,"ujar kedua pejabat yang dikonfirmasi terpisah.
BACA JUGA Ditanya OTT Polda Sumut, Hefriansyah : Bodoh Kali itu Mau Ngasih
Sementara yang diperoleh wartawan, surat Kemendagri tersebu bernomor 131.12/3448/OTDA tertanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sumateta Utara. Surat yang ditandatangani atas nama menteri dalam negeri Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si itu berisi 5 poin.
Dalam poin ketiga berbunyi Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan pensiun untuk satu periode.
Pada poin keempat berbunyi Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2176/OTDA tanggal 10 April 2019 hal Penjelasan secara substansi kami koreksi khususnya terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar dilaksanakan pada tahun 2020.
Penulis : franki
Editor : tagor
Padahal surat Kemendagri tertanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara, ada ditembuskan ke DPRD Kota Pematangsiantar.
"Saya juga bertanya-tanya ini, surat Kemendagri terbaru yang menyatakan Pilkada 2020 sudah beredar. Saya juga tahunya 3 hari ini,"kata Mangatas melalui sambungan seluler, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA Pendukung Setia Almarhum Hulman Sitorus Unjuk Rasa, Minta Kapolda Usut OTT ke Lebih Tinggi
Mangatas Silalahi Wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar |
Sambungnya, surat Kemendagri tersebut terkesan "ditahan" agar tidak diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu, dirinya akan berangkat ke Pemprov Sumatera Utara untuk mempertegas surat Kemendagri tersebut.
"Saya akan ke Medan hari ini. Kita jemput bola surat Kemendagri tersebut,"ucapnya.
Hal yang sama dikatakan wakil ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, ia mengetahui surat Kemendagri tersebut sudah keluar, namun secara fisik ia belum melihat.
"Saya juga sudah 2 hari ini tahu surat Kemendagri tersebut. Di sekretariat DPRD belum masuk. Saya hanya dapat kabar saja,"ucap Timbul.
Plt.Sekretaris dewan, Wanden Siboro dan kabag Tapem Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi belum menerima surat Kemendagri.
"Belum ada kita terima,"ujar kedua pejabat yang dikonfirmasi terpisah.
BACA JUGA Ditanya OTT Polda Sumut, Hefriansyah : Bodoh Kali itu Mau Ngasih
Sementara yang diperoleh wartawan, surat Kemendagri tersebu bernomor 131.12/3448/OTDA tertanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sumateta Utara. Surat yang ditandatangani atas nama menteri dalam negeri Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si itu berisi 5 poin.
Dalam poin ketiga berbunyi Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan pensiun untuk satu periode.
Pada poin keempat berbunyi Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2176/OTDA tanggal 10 April 2019 hal Penjelasan secara substansi kami koreksi khususnya terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), pelaksanaan Pilkada di Kota Pematangsiantar dilaksanakan pada tahun 2020.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar