Header Ads

Soal Smart City 2017, Dua Pejabat di Siantar Ditetapkan Tersangka

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan dua oknum pejabat Kota Pematangsiantar sebagai tersangka atas dugaan korupsi Smart City Tahun 2017.

Identitas kedua pejabat tersebut yakni PS selaku kepala dinas yang berkantor di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi dan AS selaku sekretaris dinas yang berkantor di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi. Kedua pejabat tersebut bertugas membidangi komunikasi.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Heran, Surat Kemendagri Nyatakan Pilkada Siantar Tahun 2020 Belum Sampai

Kepala seksi pidana khusus Dostom Hutabarat
Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kepala seksi pidana khusus Dostom Hutabarat, Selasa sore (16/7/2019) kepada sejumlah awak media.

Sambung Dostom, kerugian negara sementara dalam proyek itu paling minimal Rp 400 juta. Dan kerugian itu berdasarkan pemeriksaan BPKP.

“Korupsinya itu pada pengadaan bandwith proyek smart city. Anggarannya dari P-APBD 2017,”ujarnya.

Dalam pengerjaan proyek itu, PS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AS yang saat itu hadir dalam pemeriksaan pasca ditetapkan tersangka bungkam kepada sejumlah awak media.

Dia hanya mengeluarkan kata "mau pulang dulu".

Kasipidaus mengutarakan belum ditahannya tersangka AS, karena yang bersangkutan minta didampingi pengacara dalam pemeriksaan. Sementara PS selaku kepala dinas tidak menghadiri pemeriksaan dikarenak sedang berada di luar kota.

"Untuk PS dijadwalkan pemeriksaan minggu depan. Kita tidak sebut tanggalnya,"ujarnya.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.