Header Ads



Polres Labuhanbatu Sita 79.000 Bungkus Rokok Luffman Diduga Ilegal

LINTAS PUBLIK, Kepolisian Resor Labuhanbatu menyita sebanyak 79.000 bungkus atau 158 karton rokok diduga ilegal, Kamis (11/7/2019), di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Rokok bermerek Luffman tersebut berjenis Light berkotak warna abu-abu dan Full Flavour berkotak warna merah.

Rokok tanpa berlabel cukai itu diangkut menggunakan truk Fuso Mitsubishi nopol BL-8845-PZ berwarna kuning putih. Dibawa supir Baktiar Usman, warga Dusun Karieng, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh dan kernek Zulfensi Irawan, warga Kene Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.


Ironisnya, tak seorangpun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan penyebab kerugian negara itu.

Kepala Polisi Resor Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Rabu (17/7/2019), memaparkan, truk datang dari arah Jambi tujuan Kota Medan. Menurutnya, rokok ilegal diangkut menggunakan truk perusahaan ekpedisi dari sebuah rumah kosong di salah satu perkebunan di perbatasan Jambi-Riau.

Menurut keterangan supir, kata Kapolresm truk tersebut mengangkut pupuk dari Medan tujuan Riau. Dan sebaliknya, mengangkut rokok ilegal dari Riau tujuan Medan.

"Dimuat di rumah kosong pada sebuah perkebunan. Tujuan Medan," jelasnya tanpa merinci pemesan produk ilegal tersebut

Menurutnya, barang tersebut milik Amir seorang warga Jambi yang meminta tolong kepada supir untuk mengantar barang tersebut ke Medan. "Dengan upah apabila sampai di Medan, Kenek dan supir mendapat upah Rp 10 juta," jelasnya.

Supir dan kenek mengaku tidak mengetahui kotak muatan yang dibawa merupakan rokok ilegal. "Setelah diamankan barulah supir dan kenek mengetahui rokok tersebut tidak terdaftar di pemerintahan. Ilegal," ujarnya.

Katanya, akibat kejahatan itu negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 268,600 juta. Dan, kasus itu akan dilimpahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai, Sumut. Meski tanpa tersangka, namun pihak Mapolres Labuhanbatu menyangkakan kasus itu tindak pidana sesuai pasal 54 UU No39 tahun 2007 perubahan UU No11 tahun 1995 tentang Cukai.

sumber  : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.