Header Ads



Kasus Smart City Tahun 2017, Minggu ini PS dan AS Dipanggil Kejari Pematangsiantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejari Pematangsiantar menjadwalkan pemanggilan kedua kepada PS dan AS, pasca penetapan tersangka atas kasus Smart City tahun 2017 yang diduga merugikan negara minimal Rp 400 juta.

BACA JUGA  Soal Smart City 2017, Dua Pejabat di Siantar Ditetapkan Tersangka

Kepala seksi pidana khusus Dostom Hutabarat
PS dan AS merupakan pejabat Pemko Pematangsiantar. Di mana PS menjabat kepala dinas dan AS menjabat sekretaris dinas di bidang komunikasi.

Hal ini disampaikan Kepala seksi pidana khusus, Dostom Hutabarat, Senin (22/7/2019) usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

BACA JUGA  2 Pejabat Siantar Tersangka Kejari, Walikota Siantar Irit Bicara

Dijelaskan Dostom, belum ditahannya kedua tersangka karena kejari melihat keadaan. Di mana kedua tersangka masih kooperatif dan sedang mencari kuasa hukumnya.

"Kan baru satu tersangka yang hadir yaitu AS, sedangkan PS melampirkan surat bertugas ke luar kota. Yang penting minggu ini kita panggil,"ucap Dostom.

Mengenai adanya kemungkinan tersangka baru, Dostom mengatakan tidak tertutup kemungkinan.

"Rekanan yang berkedudukan di Medan minggu ini kita panggil,"jelas Dostom.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.