Header Ads



Tiket Pesawat "Bodong", Ini yang akan Dilakukan Pengacara para Agen

LINTAS PUBLIK - LABUHAN BATU, Laporan masyarakat tentang kerugian pesanan pesawat atau tiket bodong diseriusi pihak Polres Labuhan Batu, dan bahkan Borkat Pane pemilik Nitari Trave dan Maya bagian Administrasi sudah menjadi tersangka dan ditahan sejak 5 Juni 2019 oleh pihak Polres Labuhan Batu.

BACA JUGA  Tiket "Bodong", Pemilik Nitari Travel Jadi Tersangka, Bagian Admin Turut Ditahan


Sutrisno Ompusunggu, SH Penasehat Hukum para agen menjelaskan, Pemilik Nitari Trevel harus mempertangungjawabkan secara pidana maupun perdata, karena telah merugikan para agen baik moril maupun materil.
" Keadilan harus ditegakkan,Agen dan Penumpang dirugikan secara materi maupun moril, kita menuntut secara hukum, baik tuntutan pidana maupun Perdatanya,"kata Sutrisno, Kamis (6/6/2019) saat meminta penjelasan dari para agen yang menjadi korban tiket bodong.

Borkat Pane dilaporkan para agen, karena diduga menjual tiket bodong dengan nomor polisi : LP 442/ V / 2019 / SPKT Res - LB pada hari Jumat 31 Mei 2019, dan kantor Nitari Tour & Travel juga telah digaris polisi.

Borkat Pane pemilik Nitari Travel pernah menjelaskan, bahwa agen-agen tidak kerjasama berbentuk tertulis penjual tiket diperusahaannya.

"Ini hanya kerjasama sama-sama percaya saja, dan para agen tidak pernah kerjasama tertulis dengan Pihak Nitari Trevel,'jelas Borkat Pane, karena dirinya juga masih belum tau kenapa tiket banyak yang gagal booking.

"Mereka itu beli tiket promo, menurut perusahaan penerbangan ada penundaan pemberangkatan,"kata Borkat.

Korban tiket bodong terus berdatangan ke Polres Labuhan Batu, hendak memastikan bagaimana nasib pembelian tiket yang telah lama di booking calon penumpang.

Hasil penelusuran lintaspublik.com, ternyata penjual tiket online melalui facebook dan group-group Whats App (WA) banyak memakan korban, karena tiket yang sebelumnya telah dipesan tidak dapat digunakan alias bodong.

Ada yang memesan tiket pesawat untuk perjalanan dari Papua, Lampung, Jakarta, Silangit dan Medan bandara Kualanamu.



Salah satu korban keluarga Nugroho, memesan tiket jauh hari sebelumnya  melalai Nitari Travel dengan nomor penerbangan Batik Air, dari Sorong Papua berangkat (mudik) keYogyakarta, tapi pada tanggal yang telah tertera ditiket pesawat tanggal 1 Juni 2019 tidak dapat diberangkatkan.

BACA JUGA  Diduga Jual Tiket Bodong, Pemilik Nitari Travel Dilaporkan ke Polisi, Katanya Tiket Promo

Pemilik Nitari Travel dan bagian admin saat diperiksa dibagian Reskrim Polres Labuhan Batu.
BACA JUGA   Jual Tiket "Bodong", Pemilik Nitari Travel Diperiksa Polisi, Anak Siantar Jadi korban



Penulis  : samuel
Editor    : tagor




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.