Header Ads



Rugikan Triliunan Rupiah, Bea Cukai Siantar Temukan 101 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Rokok  ilegal merek Luff­man yang beredar tanpa cukai sudah sangat meresahkan pengusaha rokok di Sumatera Utara, bahkan di wilayah kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar menemukan  101 Ribu Batang Rokok Luffman  Ilegal periode bulan 1 Februari sampai 8 Mei 2019.

Fajar Patriawan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar
Hal ini dibenarkan Fajar Patriawan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar, bahwa pihaknya di kantor Bea dan Cukai terus mengalang kekuatan untuk memberantas rokok Ilegal.

"Peredaran rokok ilegal memang terus terjadi, tapi kita tidak mau kalah, kita "Perang" terhadap rokok Ilegal, karena sangat merugikan negara, dan sangat-sangat merugikan perusahaan rokok yang resmi membayar cukainya kepada negara,'kata Fajar Patriawan diruang kerjanya , Rabu (22/5/2019) di jalan Sisingamangaraja kota Pematangsiantar.

Menurut Fajar Patriawan, pemberantasan rokok Ilegal ini akan terus dioptimalkan, dan bukan hanya optimal tentang pemberantasan, pihaknya juga harus memenuhi target dari kementerian keuangan tentang pemberantasan rokok Ilegal yang telah banyak merugikan negara.

"Tahun 2016 target pemberantasn rokok ilegal mencapai 12 persen, tahun 2018 mencapai 7.04 Persen, dan tahun 2019 ini kita harus bekerja keras mencapai target 3 persen sesuai arahan kementerian keuangan,"jelas Fajar, bahwa tahun 2018 Pematangsiantar menerima Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp. 4.2 Miliar.

Ketika ditanya bagaimana agar tercapai target 3 persen pemberantasan rokok Ilegal, Fajar Patriawan menerangkan, akan melibatkan pihak terkait, baik pemda, TNI dan Polri.

"Tentunya kita akan kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, polisi maupun TNI. Saya optimis kalau kerjasama pasti pemberantasan rokok Ilegal akan tuntas,"terang Fajar Patriawan, bahwa setiap daerah mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Rokok.

Untuk tahun 2018 pemerintah pusat menerima pajak Cukai rokok sebesar Rp 152,9 Triliun, dan tahun 2019 ditargetkan Hasil cukai tembakau ini mencapai 158 Triliun. Dan diharapkan hasil bagi hasil cukai tembakau itu nantinya dapat digunakan juga untuk sosialisasi.

"Harapan kami kedepannya dana bagi hasil itu juga dapat dimamfaatkan untuk sosialisasi tentang Rokok Ilegal dan pemberantasan rokok Ilegal,"harap Fajar.

Disamping rokok Luffman Ilegal, Bea dan Cukai Pematangsiantar juga meneukan rokok ilegal lainnya seperti Maxx, Nidji, Fel Super, Sakura, Bintang, Garden, SM King, Bravo, Victory, Rohas, dan Gudang Cengkeh.

"Diantara rokok-rokok Ilegal itu, rokok Luffman paling banyak beredar ilegal, dan daerah rawat peredarannya daerah Dairi, Simalungun dan Karo,"tuturnya.

Adapun wilayah kantor Bea dan Cukai Pematangsiantar adalah Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Karo, Taput, Tobasa, dan Samosir.

Ditempat terpisah di jalan Medan kota Pematangsiantar, sebut saja Tono laki-laki dewasa perokok Luff­man mengakui membeli rokok ilegal karena harga murah.

"Iya bang, saya sering beli rokok itu Luffman, harganya cukup murah, dan rasanya juga tidak kalah dari rokok lainnya,"kata Tono, bahwa dirinya sudah mengenal rokok ilegal itu dua tahun belakangan, dan menghisapnya sejak tinggal di Padang yang juga dibeli tanpa cuka (ilegal).

Rincian penindakan Bea dan Cukai Siantar sejak 1 Februari- 8 Mei 2019 yang banyak merugikan negara.

Jangan Beli Rokok Ilegal

Dalam kesempatan itu Fajar Patriawan juga menyampaikan, agar kios atau pedagang jangan lagi membeli rokok ilegal, karena akan berhadapan dengan hukum.

"Kita akan telusuri siapa pendistribusi rokok ilegal ini, dan beberapa kasus distributor rokok telah masuk pidana, dan saat ini sedang diadili di pengadilan Medan. Kalau tidak mau berurusan dengan hukum jangan lagi bersentuhan dengan rokok ilegal, "Stop rokok Ilegal",ungkap Kasi Penindakan ini, beberapa pemilik kios diwilayah kerjanya telah dipanggil karena menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

"Beberapa pemilik kios telah kita panggil, karena kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai, ini kita lakukan agar pemilik kios dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkapnya.

Informasi yang diterima media ini, peredaran rokok ilegal merek Luff­man sampai sekarang sa­ngat mere­sah­kan pengu­saha ro­kok yang ada di berbagai daerah dan pro­vinsi seputar Pulau Ba­tam, di ma­na ro­­kok tersebut di­pro­duksi. Bah­kan, sejumlah pengusaha rokok dan berba­gai sumber kepada media ini  menyebutkan, per­eda­ran ro­kok tersebut telah me­rugikan penda­patan negara hing­ga mencapai tri­liunan rupiah.

Daerah-daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok tersebut antara lain Kota Banda Aceh, Pa­dang (Sumbar), Riau, Su­matera Utara (Sumut) dan provinsi lain yang ber­dekatan dengan Pulau Ba­tam. Pe­redarannya seolah ti­dak ter­sen­­tuh hukum.

Bahkan ada dugaan, andil dan campur tangan oknum Bea Cu­kai sangat besar dalam memu­lus­kan produksi rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai dan ter­diri atas berbagai macam jenis itu. Terbukti, sampai sekarang pe­r­­­­edarannya masih marak dan tak terbendung.

Walaupun di beberapa daerah banyak dilakukan penangkapan ter­hadap oknum-oknum yang mengedarkan rokok itu, namun ke­­nyataannya sampai sekarang bu­kan semakin hilang, malah se­makin banyak dijual bebas.

Menurut perhitungan dari pa­jak rokok, PPN dan juga pita cu­kai, rokok merek Luff­man itu te­lah menggelapkan pajak negara ber­kisar Rp9.000-Rp16.000 per bungkus­nya. Sebab, beredar tan­pa pita cu­kai dan seharusnya men­­­jadi rokok ekspor, bukan di­jual di dalam negeri dengan harga sangat murah Rp8.000/bungkus.

Peredarannya sudah ber­lang­sung berta­hun-ta­hun tanpa ada upaya serius aparat Bea Cukai untuk meng­hen­ti­kannya.

Untuk Sumut saja, ujar para pe­ngusaha rokok, mereka sudah sa­­ngat mengeluh. Sebab, omzet pen­jualan rokok mereka ber­ku­rang hingga 30 persen akibat per­edaran rokok ilegal Luffman.

Bila hal ini terus dibiarkan, ma­ka dalam waktu dekat peng­usa­ha rokok yang resmi memba­yar pita cukai, pasti akan gulung tikar. Mereka tidak mungkin ber­saing de­ngan rokok ilegal yang disebut-sebut senga­ja 'dipelihara' untuk memperkaya oknum-ok­num tertentu itu.

"Sebenarnya, kalau aparat Bea Cukai mau, bisa dengan sa­ngat mudah menghen­tikan per­edaran rokok ilegal itu, tentunya dengan meminta bantuan aparat TNI dan Polri untuk menutup pabriknya di Batam. Bukan cuma menangkap para pengedar atau agen rokoknya saja," papar salah seorang pengusaha rokok di Me­dan yang enggan disebut jati diri­nya.

Polsek Panai Tengahmenangkap rokok ilegal Rabu (13/3/2019)/ dok.Berkas Riau
Tipu daya

Kalaupun selama ini ada pe­nangkapan atau penggerebekan terhadap pengedar atau agen ro­kok Luffman, itu disinyalir hanya sebagai tipu daya agar masyara­kat melihat bahwa aparat Bea Cukai sudah bekerja. Tapi, pada kenyataannya pabrik rokok yang telah merugikan negara cukup besar itu, sama sekali tidak ter­sentuh hukum.

"Kalau pabriknya ditutup, maka rokok itu pasti tidak akan beredar lagi. Tapi, kalau hanya pengedarnya ditangkap dan ro­kok­nya saja disita, sama artinya pembodohan publik," ujar pe­ngusaha tersebut.

Untuk itu, diminta pemerintah segera mengambil sikap dengan mengentikan pe­re­daran rokok merek Luffman, dengan cara me­­nutup pabriknya bila tidak bisa bersaing secara baik. Bukan ha­nya untuk kelang­sungan hidup pengusaha rokok lain, tapi juga menyelamatkan pendapatan ne­gara dari cukai rokok.

"Kalau kami mau, kami juga bisa mela­kukan hal sama, men­jual rokok tanpa pita cukai. Bah­kan kami bisa jual dengan harga Rp5.000/bungkus. Tapi, ini tidak kami lakukan karena kami taat hukum dan memikirkan penda­pa­tan negara dari cukai rokok," paparnya.

Menurut pengusaha rokok di Sumut ini, rokok yang diproduksi sebenarnya hanya membutuhkan biaya Rp3.000/bungkus. Namun, karena ada pajak rokok, PPN dan pita cukai yang harus dibayar ke negara mencapai Rp 9.000 lebih, makanya rokok dijual lebih ma­hal untuk menutupi keselu­ruhan mo­dal.

Penulis   : tim
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.