Header Ads



Target 10.500 Sertifikat, Dinas Pertanahan Simalungun Penyuluhan Pendaftaran Tanah

LINTAS PUBLIK- SIMALUNGUN, Irma yang bertugas di bidang sengketa bersama beberapa pegawai dinas Pertanahan kabupaten Simalungun melaksanakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) di Nagori Nauli Baru kecamatan Panei, Jumat ( 8/2/2019).

Kegiatan pelaksanaan diadakan di gedung milik bermarga Samosir tepatnya di belakang kantor pangulu .

BACA JUGA  Musrembang 2019 di Kecamatan Sidamanik Prioritaskan Pembangunan Jalan

Dinas Pertanahan Simalungun penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL),Jumat ( 8/2/2019).
Kegiatan ini untuk memenuhi target dari pemerintahan pusat dalam mengeluarkan sertifikat sebanyak 10.500 lembar untuk kabupaten Simalungun, yang mana progam presiden Jokowi ini dianggap sangat membantu masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, maka dinas pertanahan giat dan sangat serius untuk melakukan penyuluhan PTSL.

Irma mengatakan kepada masyarakat banyaknya sengketa yang terjadi atas hak kepemilikan tanah karena kurangnya kelengkapan surat surat kepemilikan ( tidak memiliki sertifikat).

"Karena itu kami harapkan kepada bapak dan ibu supaya mengurus sertifikat tanahnya. Dengan adanya sertifikat kita pegang maka pada saat terjadi sengketa kita pasti ada peganggan yang berbadan hukum,karena jelas surat tanahnya,"ujarnya

Irma juga menjelaskan, dalam pengurusan sertifikat yang asal usul tanah warisan supaya meminta kepada segenap ahli waris menyetujui dengan cara membubuhkan tanda tangan. Hal ini di lakukan untuk menjaga di belakangan hari agar tidak ada terjadi tuntutan.

"Harap tanah warisan agar tidak masalah, semua ahli waris harus menandatanganinya,"jelasnya.

Sementara Mangapul Damanik sebagai pangulu Nagori setempat mengatakan kepemilikan tanah ada dari tiga cara, antara lain dengan cara membeli, dengan cara menggarap, dan warisan. Dalam tiga hal tersebut yang sering bermasalah adalah hasil warisan.

"Saya menyarankan, bila ada pembagian warisan, supaya masyarakat terlebih dahulu menyelesaikan hal hal dengan segenap keluarga (ahli waris) sehingga nantinya tidak ada tuntutan di belakang hari." ucap Mangapul


Penulis : robin
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.