Header Ads



Bangunan Pakai Prasasti Nama Pangulu, Dinas BPMPN : Tidak Ada Aturannya

LINTAS PUBLIK- SIMALUNGUN, Pekerjaan proyek tembok penahan di Nagori Marihat Marsada kecamatan Dolok Panribuan mendapat masalah, karena pekerjaan proyek memakai prasasti Pangulu yang dinilai menjadi pencitraan oknum pangulu.


Pekerjaan proyek tembok penahan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 menghabiskan biaya sebesar Rp 143.933.600.

Odor Sitinjak kepala bagian di dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori ( BPMPN) melalui salah seorang pegawainya Rita menjelaskan tidak ada aturan dalam pekerjaan memakai prasasti proyek, dan anggarannya juga tidak ditampung dalam ADD.

" Dalam peraturan pemerintah tidak di bolehkan adakan prasasti pada bangunan. dan selama ini belum ada terjadi suatu pekerjaan yang di anggarkan dari dana desa memakai prasasti. Kami akan cek dkebenarannya, dalam waktu dekat kami akan tinjau langsung proyek itu,"jelas Rita yang didengar langsung pimpinan di BPMPN, Selasa (27/2/2019)

Media ini mencoba menghubungi Duames Sirait Pangulu Nagori Marihat Marsada melalui telepon selular mempertanyakan bangunan proyek yang dipasang prasasti atas namanya, namun konfirmasi media ini belum mendapat jawaban, walau telepon pribadinya terdengar panggilan masuk.

Penulis : robin
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.