Header Ads



Tudingan Kriminalisasi Ulama Disebut Upaya Intervensi Hukum Berdalih Agama

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Tudingan kriminalisasi ulama mengiringi proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith di Bareskrim Polri.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Irma Suryani Chaniago menilai tudingan tersebut sebagai upaya mengintervensi hukum yang tengah berjalan.

Diketahui pemanggilan Bahar ke Bareskrim Polri diikuti aksi unjuk rasa. Peserta aksi yang terdiri dari dari berbagai organisasi masyarakat Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Jawara Betawi, dan Pemuda Pecinta Rasulullah (PPR) itu menuding kasus hukum yang menjerat Bahar sebagai kriminalisasi ulama.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Irma Suryani Chaniago.
“Ini sebenarnya strategi untuk mengintervensi hukum dengan dalih agama. Strategi-strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama itu lah sekarang banyak dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Irma berharap agama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi politik dan pribadi. Pada perkara yang melibatkan Bahar, Irma melihat dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf itu mengingatkan bahwa kedudukan semua warga di hadapan hukum adalah sama.

“Kita pun harus menghormati dan meyakini agama kita masing-masing tentu, tapi itu tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, apalagi kepenting politik, kan gak bagus juga buat agama, bangsa kita,” tandasnya. “Kemudian ada orang dengan seenaknya mencaci orang lain siapa pun dia, kan ada klausul hukumnya, pencemaran nama baik. Kan bukan untuk tokoh agama, tapi ke semua seluruh rakyat Indonesia itu,” pungkas Irma.

Bahar diduga menghina dan menebar kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui ceramahnya. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 16 juncto pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal 207 KUHP. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.