Header Ads



Terungkap di Persidangan, Ini Awal Cucu Konglomerat Ditangkap

LINTAS PUBLIK - JAKART,  Cucu konglomerat di Indonesia yakni Richard Muljadi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (4/12/2018) terkait penyalahgunaan narkoba.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yaitu dua dari anggota kepolisian dan dua karyawan restoran lokasi Richard ditangkap.

Kedua polisi tersebut adalah Kombes Herry Heryawan dan Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Gatot.

Richard Muljadi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam kesaksiannya, Herry membeberkan awal mula bertemu dengan Richard di restoran yang berada di Mall Pacific Place SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut. Saat itu, Herry di restoran tersebut untuk mengisi waktu bersebelahan meja dengan Richard.

Namun, Richard yang datang dengan sekitar lima rekannya dinilai Herry berperilaku tidak seperti orang normal. Saat itu, perilaku Richard yang duduk di samping Herry pun dinilainya tidak memiliki sopan santun.

“Bukan tugas, saya lagi ketemu teman makan di situ karena ada rumah makan baru. Saya ingat dia duduk agak enggak sopan, kaki ngangkat, telapak kaki hampir kena sama saya. Jadi saya bisa mengingat dia, orang ini kok sombong banget, enggak sopan, kayak dia yang punya restoran saja,” ujarnya dalam sidang.

Herry ke kamar mandi yang berada di restoran tersebut. Saat itu Richard sedang berada di kamar mandi. Herry mengaku kondisi di kamar mandi kosong. Namun dia menaruh rasa curiga saat melihat salah satu bilik kamar mandi yang ternyata diisi oleh Richard.


Kecurigaan Herry saat itu karena melihat posisi kaki Richard yang tidak seperti orang sedang menggunakan kamar mandi. Herry mengaku dia pun mengetuk pintu kamar mandi tersebut dan bertanya apakah masih lama.

Namun tak ada jawaban yang disampaikan oleh Richard. Selama kurang lebih lima hingga sepuluh menit, Herry keluar dari kamar mandi dan kembali mengetuk bilik yang digunakan oleh Richard.
Herry mengatakan dia pun mendapati wajah Richard yang terlihat habis menggunakan narkotika. Saat itu percekcokan terjadi antara Herry dan Richard. Dia melihat telepon genggam yang digunakan Richard sebagai wadah kokain yang dikonsumsinya.

Keduanya saling tarik menarik handphone tersebut. Herry mengaku dirinya pun mengambil serbuk putih yang ada di atas handphone itu untuk kemudian memasukannya ke dalam kantong belakang celana jins yang digunakannya. Dirinya sempat berkelahi soal barang bukti.

“Karena saya takut dia (serbuk putih) jatuh jadi saya masukkan ke saku belakang. Saya ambil saya bilang saya polisi, dengan barbuknya, dia rampas tangan saya, saya ulangi lagi saya polisi, kamu salah orang kamu,” tuturnya.

Herry melaporkan insiden tersebut tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro. Dia pun menggiring Richard ke depan restoran dengan barang bukti yang ada seperti handphone dan selembar uang dollar Australia.

Dalam kasus ini, Richard didakwa Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.