Header Ads



Korupsi 14 Proyek, KPK Sebut Negara Rugi Rp186 Miliar

LINTAS PUBLIK - ITALIA,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp186 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Wijaya Karya (WK).

ilustrasi
“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif,” kata Agus, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Wijaya Karya sebagai tersangka. Yaitu Fathor Rachman alias FR, selaku Kepala Divisi II PT WK periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WK periode 2010 – 2014.

FR dan YAS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam 14 proyek yang tersebar di seluruh Indonesia. “FR selaku Kepala Divisi II PT WK periode 2011–2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WK periode 2010–2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” imbuh Agus.

Ke-14 proyek itu meliputi:

Proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
Proyek normalisasi Kali Pesanggarahan Paket 1, Jakarta
Proyek PLTA Genyem, Papua
Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
Proyek flyover Tubagus Angke, Jakarta
Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
Proyek JORR seksi W1, Jakarta
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.