Header Ads



Dua Anggota DPRD Diburu Polda Sumatera Utara

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial AR dan SG diburu personil Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut.

Pasalnya, kedua anggota dewan ini tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/12/2018).

ilustrasi
“Penyidik telah mencari kedua anggota dewan tersebut, untuk dibawa secara paksa, namun belum ditemukan,”kata Tatan kepada wartawan.

Disebutkan Tatan, penyidik sudah melakukan dua kali panggilan terhadaptersangka, namun hingga saat ini tak berniat datang ke Mapolda Sumut.

Dijelaskan Tatan, penyidik melakukan proses hukum yang sama terhadap lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mark up atau fiktif perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sekira Rp 655 Juta lebih.

Setelah sempat tidak hadir, Polda Sumut kemudian melakukan pemanggilan kedua kepada kelima tersangka. Tiga tersangka yakni JS,JB dan HN dibawa paksa oleh petugas. “Saat ini tiga tersangka masih diperiksa penyidik,”ucap Tatan.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.