Header Ads



Profesor IPB Digugat Rp 510 Miliar, 58 Ribu Orang 'Pasang Badan'

LINTAS PUBLIK - BOGOR, Pembakar hutan di Riau, PT JJP, menggugat guru besar IPB Prof Dr Bambang Hero Saharjo sebesar Rp 510 miliar. Bambang merupakan ahli yang memberatkan PT JJP di persidangan. Ribuan orang pun 'pasang badan' membela Bambang.

Gerakan 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo' bergulir di jagat maya lewat change.org. Hingga Kamis (11/10/2018) pukul 12.00 WIB, dukungan di situs itu sudah mencapai 58.893 penanda tangan.

"Mari bangkitkan negeri ini dengan membela orang-orang baik untuk menjaga negeri ini tetap baik," kata seorang pemberi petisi, Lukmanul Hakim.

Bambang Hero Saharjo (Foto: dok. KLHK)
Salah seorang yang mengisi petisi itu, Dea Harefa, menyatakan tidak bisa membantu secara langsung, tapi setidaknya berusaha mendukung.

"Semangat Hero Indonesia," kata Dea.

Selain itu, pengisi petisi lainnya bernama Andi Setiawan mengaku cinta lingkungan hidup dan merasa muak terhadap mereka selalu menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk menindas orang-orang yang lemah. Ada pula pengisi petisi lain, Yoga Kintana, yang menanyakan suara masyarakat yang terkena asap kebakaran lahan dalam kasus ini.

"Terus semangat menegakkan kebenaran berdasarkan disiplin ilmunya Prof. Semoga Allah tunjukkan yg benar adalah benar dan yg salah adalah salah," ujar pengisi petisi lainnya, Sugiarti Destriyanti.

Sebagaimana diketahui, PT JJP mengajukan gugatan atas Bambang. Profesor ITB itu merupakan saksi ahli di berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum," ujar PT JJP.

PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.