Header Ads



Pemkab Labuhanbatu Rakor Dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (3/9/2018).

BACA JUGA  Plt Bupati Ikuti Pemecahan Rekor MURI Tari Gemu Famire

Asisten Pemerintahan dan Sosial memimpin rakor tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi di Ruang Data dan Karya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zaid Harahap S.Sos, salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegritas yakni aturan bahwa tahun 2018 anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa.Tetapi aplikasi tersebut efektif pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang.

Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Nasrullah, SH, MAP mengatakan, pada rapat koordinasi Pemerintahan Desa, ada banyak hal yang baru, salah satunya adalah tentang E-Dana Desa yang akan di kawal langsung oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

"Harapan saya, kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti acara sampai selesai, serta mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan narasumber agar nantinya bisa diterapkan di wilayah kerjannya masing-masing," kata Nasrullah.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Haharap SH, MM menyampaikan, E-Dana Desa tersebut nantinya akan terintegrasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu.

"Kedepannya, untuk tindak pencegahan korupsi pihak KPK akan menuntut untuk siap dengan E-Dana Desa" ujarnya.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.