Header Ads



Dugaan Korupsi Rp 33 Miliar, Kejari Minta Pejabat Dinkes Labuhan Batu Diperiksa

LINTAS PUBLIK- RANTAUPRAPAT, Inspektorat Pemkab Labuhanbatu memeriksa sejumlah pejabat dinas kesehatan terkait dugaan korupsi dana anggaran tahun 2017 senilai Rp 33.336.568.500.00. Pemeriksaan itu dilakukan inspketorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Pantauan wartawan, tim dari inspektorat melakukan pemeriksaan sejak Rabu (26/9) dan berlanjut Kamis (27/6) di ruang data kantor Dinas Kesehatan.

BACA JUGA  Ditutup Di Torgamba, Mafia CPO Ilegal Beroperasi di Sei Kanan

Tim inspektorat memasuki ruang data Dinas Kesehatan disambut oleh
Kasubbag Kepegawaian Dinkes Labuhanbatu M.Arifin Batubara.
Adapun pejabat yang diminta inspektorat untuk diperiksa antara lain Kabid Pelayanan Kesehatan dr.Raja Lontung Siregar, Kabid Rujukan Parlindungan Siregar, Kasubbag Kepegawaian M.Arifin Batubara, Bendahara Nani Supriyati dan Kabid P2PL Daniel H Manurung SKM, MM.

Namun, Kabid P2PL Daniel H Manurung tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan itu.

" Cuma empat orang yang datang. Kalau pak Manurung tidak hadir. Alasannya dia sedang berada di Medan" ujar sebuah sumber di Dinas Kesehatan.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakkan Pembangunan ( DPD- JPKP ) Kabupaten Labuhanbatu Zimmy Panjaitan nomor : 007/LP/DPD-JPKP/LB/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018
ke Kejari Labuhanbatu.

Menurut Zimmy, diduga terjadi penyalah gunaan jabatan dan penyalah gunaan anggaran tahun 2017 senilai Rp 33.336.568.500.00 yang terdiri dari anggaran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) sebesar Rp 23 milyar, dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) sebesar Rp 5, 999 milyar dan termasuk belanja biaya perjalanan dinas Puskesmas didalam daerah Labuhanbatu sebesar Rp 4,6 milyar.

Inspektur Pemkab Labuhanbatu Zainuddin saat dikonfirmasi via telepon selular Kamis (27/6) membenarkan pemeriksaan itu.

" Iya, kita lakukan pemeriksaan atas permintaan resmi dari Kejaksaan. Masalah ini atas pengaduan masyarakat" katanya.

Menurut dia, Kejari Labuhanbatu meminta inspektorat memeriksa berdasarkan perjanjian kerjasama inspektorat selaku APIP.

" Perjanjian kerjasama antara kita dengan Kejari. Jadi sebelum mereka, kita sebagai APIP terlebih dahulu yang memeriksa" ujarnya.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Zainuddin mengaku belum mendapat laporan dari tim pemeriksa.

" Belum melapor anggota kepada saya. Diupayakan secepatnya" tukasnya.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.