Header Ads



DPRD Labuhanbatu Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, DPRD Kabupaten Labuhanbatu akhirnya menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhori, Selasa (18/9/2018) sore.

BACA JUGA  Plt. Bupati Umumkan Penerimaan CASN Lewat Radio Pemkab Labuhanbatu

Plt. Bupati Labuhanbatu menyaksikan Ketua DPRD Labuhanbatu menandatangani berita acara persetujuan DPRD mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.
Pengesahan itu dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara Komisi-Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Labuhanbatu.
Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT mengatakan, dengan persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, maka seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 telah terselesaikan.

" Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi" katanya.

Andi Suhaimi mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Labuhanbatu atas saran, masukan maupun tanggapan atas penyelesaian Ranperda tentang tersebut.

" Saran, masukan dan tanggapan akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik kedepan" ujarnya.

Hadir dalam sidang paripurna itu antara lain Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MH dan para Kepala OPD Pemkab Labuhanbatu.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.