Header Ads



Transaksi dan Konsumsi Sabu, 3 Pria Ditangkap Polsek Kota Pinang

LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Personil Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (27/8) menangkap 3 orang pria yang kedapatan sedang bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dari dua lokasi terpisah dalam operasi Antik Toba 2018.

2 orang pertama yang ditangkap yakni Raja Aman Hasibuan alias Popai (39) dan Perdamaian alias Dame (24).Kedua warga Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu ditangkap dibelakang rumah warga yang sudah kosong saat akan mengkonsumsi sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa disimpang tiga bukit ada beberapa orang hendak mengkonsumsi sabu-sabu, tepatnya dibelakang rumah kosong.

Tersangka dan Barang Bukti
Menindaklanjuti informasi itu, atas personil Reskrim bersama Kanit Reskrim melakukan cek dan lidik kebenaran informasi dimaksud. Setelah dilakukan lidik, ternyata benar ada dua orang laki laki dewasa sedang mengknsumsi sabu-sabu dilokasi dimaksud.

Tidak ingin kehilangan targetnya, petugas pun langsung menangkap kedua pelaku. Setelah ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bong terbuat dari botol aqua,
1 pirek terbuat dari kaca, 1 mancis warna Biru jenis mancis Tokai.

Dari hasil introgasi, mengakui bahwa barang sabu yang dibeli pelaku ada dari Ali dari warga Tomu Tua.

" Namun saat dilakukan pengejaran, tidak ada ditemukan didalam rumahnya dan diperhitungkan informasi penangkapan sudah bocor, sehingga yang bersangkutan melarikan diri" kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani.

Tersangka dan Barang Bukti
Dari tempat terpisah sambung Viktor, petugas kembali mengamankan Embri Abi Mayu (25) warga Dusun Tugu Sari Desa Persiapan Tugu Sari Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka ditangkap di Gang Buntu di samping rumah warga Blok Songo Desa Persiapan Tugu Sari, Kecamatan setempat, saat akan melakukan transaksi. Namun tersangka mengetahui kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri.

Mengetahui petugas datang, tersangka langsung membuang barang bukti sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna dan menginjaknya. Petugas meminta tersangka untuk menggeser kakinya, namun tersangka melakukan perlawanan.

Petugas pun menggeser kaki tersangka dengan paksaaan. Saat kakinya bergeser, petugas pun menemukan barang bukti 1 buah klip plastik kecil bening diduga berisi sabu dan beberapa plastik kosong yang diduga akan digunakan tempat sabu yang disimpam kotak rokok Sampoerna kosong.

" Kepada petugas tersangka mengaku narkotika itu dia peroleh dari Abdul warga Kelurahan Kota Pinang. Saat dilakukan pengejaran, Abdul telah kabur dan melarikan diri" ujar Viktor.

Penulis : tanjung
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.