Header Ads



Intel Kejati Sumut Bekuk 19 DPO hingga Juli, 13 Orang Merupakan Pelaku Tipikor

LINTAS PUBLIK - MEDAN,  Hanya enam dari 19 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bukan terkait dengan tindak pidana korupsi. Selebihnya atau 13 DPO merupakan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Total 19 pelaku yang merupakan tersangka dan terpidana ditangkap kurun waktu awal Januari hingga Juli 2018.

Dari rekapitulasi data tersebut, 2 DPO yang berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni terdakwa Marianne Donse Tobing pelaku korupsi vaksin umroh 2011 sampai 2012 dan mantan Kacab Bank BRI Agro Pekanbaru yang merupakan tersangka kasus kredit fiktif tahun 2009.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat bersama Plt Kadis Kehutanan Phakpak Barat yang Tertangkap di Deliserdang, Setelah Buron Tiga Tahun. 
Kemudian, ada 3 serangkai DPO Kejari Binjai dalam kasus korupsi alat kesehatan RS Djulham Binjai tahun 2012 yakni tersangka Drs Suryana, Cipta dan Drs Mahim Siregar.

Adapun DPO Kejari Binjai lainnya yaitu Dodi Asmara tersangka Dodi Asmara yang terlibat korupsi alat peraga sekolah tahun 2010.

Dua DPO dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang turut ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Madison Silitonga terpidana kasus korupsi alat penangkap ikan Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang tahun 2004 dan terpidana Aliman Saragih yang merupakan tersangka kasus pembangunan pasar di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2008.

Kemudian ada nama Zulkarnain Amrullah tersangka korupsi pembangunan RSUD Tanjung Balai tahun 2015. Ali Ombo, terpidana korupsi volume jalan Tebingtinggi Tahun 2009, Ir Sujarwo terpidana kasus korupsi pembangunan PLT Hybrid Kabupaten Pihakpihak Bharat tahun 2009, Darmawan terpidana kasus korupsi alat penangkap ikan Pemkot Medan 2014.

Kemudian nama terakhir yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama Drs Hasni yang merupakan buronan Kejari Langkat dan Simalungun dalam kasus korupsi pajak penghasilan PNS tahun 2012 dan 2014.

Adapun enam buronan lain yang berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Edy Hanafi kasus penggelapan, Jabbar Capah, Mariana Pasi, Ade Siska, Erlika Sinaga dan Ahmad Raja Nasution terlibat kasus penipuan.

Kasipenkum Semanggar Siagian tidak merinci berapa nilai kerugian yang ditemukan dari hasil penangkapan 19 DPO selama tujuh bulan.

"Kita belum bisa merinci berapa kerugian pasalnya beberapa masih ada yang tersangka dan masih dalam penyidikan kejaksaan daerah ya. Masih tersangka beberapa itu," ujar Kasipenkum Sumanggar Siagian.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diketahui menjadi penyumbang tangkapan DPO terbanyak dari 31 Kejaksaan Tinggi sebagai Indonesia.

"Kita ini yang terbanyak dari seluruh tangkapan Kejati di Indonesia yang total berjumlah 143 DPO. Ini juga komitmen kita menjalankan program Tangkap Buron atau Tabur 31.1," tutup Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Binjai

Sumber  : tribun 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.