Header Ads



Iseng Siswa SMA Ini Retas Situs KPU Jawa Barat

LINTAS PUBLIK - JAKARTA– Badan Reserse Kriminal Siber Mabes Polri menangkap peretas situs Komsi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Tersangka, DW diamankan di rumahnya di daerah Bandung, Jawa Barat. Pelajar kelas 2 SMA itu meretas situs KPU hanya iseng untuk mengukur kemampuannya di bidang IT.

Dari tangan tersangka polisi menyita handphone, simcard, satu micro sd warna hitam dengan Kapasitas 8 GB dan flashdisk vandisk warna putih dengan Kapasitas 8 GB.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni
menunjukkan barang bukti peretas situs KPU.
“Motifnya iseng mencoba dilakukan sendiri. Ia terinspirasi dari film hacker. Kemudian dicoba, diikuti,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Selasa, (31/7/2018).

Dalam melakukan aksinya, DW menggunakan nama samaran Zimia. Kemudian mengubah tampilan website pusat pelayanan informasi dan dokumentasi milik KPU Jawa Barat. Website itu berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dari laporan Kepala Bagian Jaringan KPU Pusat, pada 5 Juli 2018. Dari hasil pendalaman polisi kemudian menangkap DW 11 Juli 2018.

“Jadi tersangka melakukan peretasan dari salah satu warnet di daerah Bandung secara otodidak. Ia kami tangkap di rumahnya baru balik dari luar,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan DW memiliki pengalaman meretas terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri. “Ia memilih situs pemerintah di retas karena ratingnya tinggi. Dari senang nonton film hacker kemudian mencoba diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan URL digunakan KPU,” pungkasnya.

Situ di dalam negeri yang diretas diantaranya, KPU Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jakarta Utara. “Tersangka masih anak dibawah umur jadi penanganannya dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak,” ucapnya.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.