Header Ads



Abaikan Ultimatum KPK, Status Umar Ritonga Segera Buron

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memasukan Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Umar sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hingga saat ini ia masih melarikan diri.

“KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).

BACA JUGA  OTT Bupati Labuhanbatu Sumut Terkait Proyek di Dinas PUPR

Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, telah dijadikan tersangka perantara suap dan diminta untuk menyerahkan diri oleh KPK. (foto: facebook/ist)
Febri melanjutkan, KPK juga akan meminta bantuan Polri untuk mencari keberadaan umar jika DPO sudah diterbitkan. “KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan di manapun yang bersangkutan berada,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.