Header Ads



Rampok SPBU, Anggota Polres Serang Gondol Puluhan Juta

LINTAS PUBLIK - SERANG, Anggota Kepolisian Resor Serang Kota, ES merampok kantor SPBU Ciceri. Polisi berpangkat brigadir itu terang-terangan mengaku dari kesatuan Polres Serang Kota saat beraksi.

"Perampokan itu terjadi pada Minggu 29 April kemarin sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres Serang Kota. AKBP Komarudin, Kamis (3/5/2018).

Komar menjelaskan, Brigadir ES tiba-tiba mendatangi kantor SPBU yang berada di tengah Provinsi Banten tersebut. Ia meminta petugas keamanan agar diantarkan ke ruangan staf.


"Sampai sana, Brigadir ES langsung mencekik leher dan mengancam akan memukul kepala sang pegawai dengan botol," jelasnya.

Ironisnya, ES terang-terangan mengaku dari anggota Polres Serang Kota saat merampok. Dari kantor staf SPBU, Brigadir ES berhasil menggondol uang tunai sekitar Rp 50 juta. Namun, pihak SPBU mengklaim kerugian mencapai Rp 150 juta.

Brigadir ES kini sudah diamankan di Polres Serang Kota. Dari tangannya, polisi berhasil menyita uang Rp 55 juta.

"Kami langsung olah TKP di hari yang sama. Hasilnya kami menemukan uang Rp 55 juta," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuannya pula, Brigadir ES sempat membuang sejumlah kupon bensin di sekitar jalan tol Tangerang-Merak usai merampok.

"Sekarang ini kami masih bekerjasama dengan SPBU untuk mengaudit, berapa sesungguhnya kerugian yang dialami," ucapnya.

Diduga Gangguan Jiwa

Komar menambahkan, akan memeriksa kondisi kejiwaan Brigadir ES. Sebab saat merampok, ia secara terang-terangan mengaku sebagai anggota Polres Serang Kota, yang bertugas di unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Berdasarkan omongan dari rekan-rekan pelaku, Brigadir ES memang dikenal menderita gangguan jiwa. Sebelum mearmpok SPBU, Brigadir ES kerap mencuri handphone.

"Dia juga jarang masuk dan kerap bertindak indiplisiner," tambahnya.

Sementara itu, dari pemeriksaan segi ekonomi, Brigadir ES hidup kecukupan. Gaji sebagai anggota Polri sebesar Rp 5 juta, masih tersisa sekitar Rp 2,2 juta setiap bulannya.

"Proses hukum akan terus dilakukan dan termasuk salah satu komitmen kita dalam penegakan hukum. Terkait permasalah, siapapun pelaku kejahatan akan kita proses," ujarnya.

Ke depan, Polres Serang Kota berjanji akan memeriksa kondisi psikologis anggotanya secara berkala. Untuk menghindari tekanan kerja berlebih yang bisa merusak nama baik Polri dan meganggu kenyamanan masyarakat saat bertugas.

"Saya mempunyai tanggung jawab menjaga anggota, dengan beban kerja yang anggota alami," jelasnya.

Kini, sangsi pemecatan membayangi Brigadir ES. Bahkan, dia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

Sumber   : liputan6

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.