Header Ads

Penyaluran DBHCT di Dinas Tenaga Kerja Terkendala

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penyaluran dana DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau) dalam bentuk pelatihan di dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar tidak terlaksana dalam triwulan pertama ini.

Hal ini ditengarai adanya surat Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA  Butuh Uang Pecahan Jelang Lebaran, Ini Jadwal Penukaran dari BI Pematangsiantar

Poltak Manurung
Dimana dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Padahal selama ini, DBHCT yang dikelola Dinas Tenaga Kerja diperuntukkan kepada individu atau masyarakat tidak mampu yang tersebar di seluruh kelurahan Kota Pematangsiantar.

Demikian disampaikan kepala dinas Tenaga Korja Kota Pematangsiantar Poltak Manurung saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (27/5/2018).

Kata Poltak, DBHCT untuk tahun ini sebesar Rp 400 juta. Yang mana selama dana tersebut dipergunakan untuk pelatihan menjahit, salon, bordir dan reparasi roda dua kepada individu yang tidak mampu dan memiliki ketrampilan.

" Biasanya triwulan pertama ( bulan Januari-Maret) sudah berjalan pelatihan itu. Tapi ini belum kita laksanakan. Kita terbentur terhadap Permendagri dalam hal pemberian dana hibah. Kita kan memberinya kepada individu langsung. Peserta yang mengikuti pelatihan itu juga dari rekomendasi Lurah dan merupakan warga tidak mampu," ucap Poltak.

Ditambahkan Poltak, selama pelatihan berlangsung, kelompok peserta yang terdiri dari 20 orang juga diberikan uang transport. Bukan hanya itu, kelompok itu juga diberikan alat sesuai dengan pelatihan yang mereka ikuti.

" Satu kelompok terdiri dari 20 orang. Lamanya pelatihan biasanya 20 hari. Selesai pelatihan, individu itu akan mendapatkan uang transport. Namun, uang transport tak bisa lagi diberikan,"katanya.

Dengan kejadian ini, pihaknya telah memperbincangkan kepada Bappeda Kota Pematangsiantar untuk disampaikan ke Bappeda Provinsi Sumatera Utara. Karena DBHCT ini bukan pemberian hibah seperti di bagian kesejahteraan untuk organisasi.

" Kita tekankan DBHCT sangat berbeda dengan pemberian hibah di Kesra. Dinas Tenaga Kerja langsung memberikan pelatihan kepada individu dan alat yang disampaikan juga disaksikan lurah dalam berita acaranya,"ucap Poltak.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.