Header Ads

Mau Nikah, Pemuda Ini Tega Jual Kekasihnya

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Entah apa yang ada di benak pemuda ini. Berdalih butuh biaya untuk menikah, mahasiswa ini tega menjual wanita kekasihnya sendiri kepada pria hidung belang.

Tragisnya praktek tak terpuji ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya diungkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam sebuah penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyebutkan dari setiap aksi bejatnya itu, tersangka Set (20) mengambil untung sebesar Rp100 ribu, sementara sisanya diberikan kepada kekasihnya, MY,19. “Tersangka memasang tarif sebesar Rp700 ribu,” kata Kapolres, Rabu (16/5/2018).

Barang bukti yang diamankan
AKBP Eko Hadi Santoso menerangkan praktik kotor ini terdeteksi lewat website dan forum dewasa yang banyak berseliweran di dunia maya. Pihaknya mencium ada pihak yang memanfaatkan bisnis haram tersebut.

“Rangkaiannya pemesanan dari website, deal, dan transfer. Nanti pelanggan hidung belang tinggal mendatangi lokasi pertemuan saja dengan PSK-nya,” ujar Eko.

Karena ada kecurigaan, pihakbya tidak tinggal diam, ketika mengetahui ada praktik prostitusi jajaran Reskrim langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara). Eko menyebutkan, Hotel D menjadi TKP pertemuan dua pasangan dadakan ini.

“Setiap sukses menjajakan pacarnya sendiri, Set minta uang tip Rp 100 ribu kepada pemesan. Dan praktik ini sudah berlangsung cukup lama,” tambah Eko.

Dalam setiap transaksi, pemesan dipatok harga Rp 700 ribu untuk sekali berhubungan badan. Dalam penggerebekan kemarin, polisi juga menemukan dua alat kontrasepsi (kondom) yang sudah disiapkan oleh Mega.

“Untuk saat ini baru satu cewek yang dijajakan. Kita masih dalami keterlibatan wanita lain dalam kasus ini. Uang hasil keuntungan ada yang dipakai kehidupan sehari-hari dan ditabung untuk menikah,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk.

Terlebih kasus ini terjadi sebelum bulan Ramadhan tiba, membuat jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok concern terhadap kasus serupa. Faruk menjelaskan tersangka melanggar pasal 269 jo 506 tentang tindak pidana menngambil manfaat atau keuntungsn dari kegiatan prostitusi.

“Jangan nodai bulan Ramadhan dengan perbuatan seperti ini. Kalau tidak akan berhadapan dengan kami,” tegas Faruk.

Sumber  : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.