Header Ads



Warga Siantar Datangi KPK, Ini Kata Hefriansyah Soal Proyek Sentang

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Miduk Panjaitan, SH dan Bonatua Naipospos warga Pematangsiantar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2018).

Tampak juga anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan turut bersama dengan Miduk Panjaitan dan Bonatua.

Kunjungan Hinca ke KPK berbeda agenda dengan Bonatua dan Miduk. Sekjend DPP Partai Demokrat tersebut mendatangi KPK dalam rangka melanjutkan pembahasan program partai politik berintegritas yang dilakukan oleh KPK bersama parpol peserta Pemilu 2019.

Ia berharap melalui program ini, para calon legislatif yang diusung oleh Partai Demokrat dalam Pemilu 2019 nanti merupakan orang-orang yang berintegritas dan tidak tersangkut dalam pusaran korupsi.

BACA JUGA  Bertahun-tahun Mengabdi dan Tanpa Gaji, Tenaga Magang Djasamen Saragih Terkesan "Diabaikan"


Sementara, Miduk Panjaitan dan Bonatua ke KPK untuk mempertanyakan kasus dugaan suap pembangunan jembatan Sentang yang menyeret Bupati Batu Bara non aktif, Ok Arya. Dalam kasus ini, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah dijadikan saksi.

Saat bertemu dengan insan pers pada hari Minggu ( 18/3/2018), Miduk Panjaitan, SH, Bonatua Naipos-pos mengatakan untuk memastikan surat LSM Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (Pusbadhi) Kota Pematangsiantar sudah diterima KPK.

"Sebelumnya persoalan itu sudah dikirimkan ke KPK. Jadi kita kesana untuk memastikannya saja,"ujar Miduk sembari menambahkan jika mereka diterima oleh dua Komisioner KPK, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif.

Agar lebih pasti, mereka kembali menyerahkan surat tersebut kepada pihak KPK dan diterima oleh pegawai bernama Lala.

Dikatakan Miduk, dalam pertemuan itu, KPK melalui komisionernya Basaria Panjaitan, meminta waktu selama dua minggu untuk menentukan status Hefriansyah.

"Jadi mereka meminta waktu dua minggu untuk menentukan status dari Hefriansyah. Jadi kita tunggulah. Cuma mereka (KPK,red) mengamini pernah memeriksa Hefriansyah sebagai saksi,"kata Miduk.

Kembali ditegaskan Miduk, kedatangan mereka ke gedung KPK murni mempertanyakan status Hefriansyah sekaligus memastikan surat LBH Pusbadhi yang sebelumnya sudah dilayangkan sudah diterima KPK.

Miduk Panjaitan, SH dan Bonatua Naipospos warga Pematangsiantar mendatangi
gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2018).
"Jadi jangan dikaitkan-kaitkan dengan penangkapan adik Walikota. Itu tidak ada hubungannya," tegas Miduk mengakhiri.

Sementara Ir Bona Tua Naipospos yang juga selaku Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI), kembali meminta agar KPK meningkatkan status Hefriansyah menjadi tersangka.

"Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dia (Hefriansyah Noor red) dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, ke 4 orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Bonatua.

Dalam surat panggilan nomor Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, sambung Bona, pemanggilan Walikota Pematangsiantar sebagai saksi atas tersangka Helman Hardadi selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Sujandi Tarsono alias Ayen selaku penerima hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang yang terletak di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Tak hanya itu, Walikota Siantar juga diminta sebagai saksi atas para tersangka karena janji atau hadiah dari Syaiful Azhar yang telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 lalu.

Olah karena itu, Bonatua yang kerap menyoroti kinerja pemerintahan di Kota Siantar ini berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak cepat, agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Walikota dari masyarakat Siantar.

"KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Walikota Siantar dalam kasus itu, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi ditengah masyarakat Siantar,"katanya.


Dikirim oleh Lintas Publik pada 19 Maret 2018



Hefriansyah : Mungkin Mereka Sayang Samaku

Sementara Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah,SE MM saat dikonfirmasi di Sapadia Hotel membenarkan dirinya dipanggil KPK pada 14 November 2017.

Ia merasa heran adanya informasi yang beredar di kalangan masyarakat yang tidak akurat.

Mengapa ia katakan demikian, pertama katanya aku terlibat masalah proyek sentang, katanya aku terlibat money loundrey, katanya ada aliran samaku yang berhubungan dengan Sekda. Kutanya dulu itu masuk akal gak?

" Kutanya dulu kalian siapa orang yang mau jadi sekda bayar 7 Milyar? 'kurasa sakit jiwa lah itu kan,"jawab Hefriansyah.

Hefriansyah membeberkan perbincangan dengan Ok Arya tidak ada konteksnya berhubungan dengan yang ini (soal sekda). Dirinya dipanggil karena ada urusan pribadi antara dirinya dengan dia (Ok Arya). Misalnya aku minta tolong, dibantunya. Jadi urusannya beda.

"Mungkin kawan-kawan ini seperti bang Bona sayang samaku, dia kan ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) mendengar dengar berita simpang siur karena sayangnya samaku dia mengklarifikasi.

Dan kemudian ada LSM yang mempertanyakan benar gaknya berita ini. Jadi mereka kesana untuk mendapatkan kebenaran. Kita tunggu sajalah, kan dibilang 14 hari," ucap Hefriansyah terburu-buru.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.