Header Ads



Kantor Pusat HKBP : Pendeta Tidak Sempat Baca Somasi, Pernikahan Tetap Berlangsung

LINTAS PUBLIK, Kasus yang menimpa Helen boru Turnip yang diusir dengan bayinya pada saat menuntut pesta pemberkatan perkawinan "suaminya"  Gomgom dan pasangannya D. boru Hutahaean.Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan - Balige menuai reaksi dari pimpinan Pusat gereja HKBP.

Melalui Press Release  surat dengan kops surat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang beralamat di Pearaja Tarutung  melalui staf  Staf khusus Ephorus HKBP, Pdt.Alter Siahaan memberikan keterangan melalui surat itu kepada lintaspublik.com atas peristiwa dari awal sampai pemberkatan Pernikahan Margomgom Luhut Martua Tambunan seperti diklarifikasi Pdt. Lintong Sitorus, SH sebanyak 10 poin, Selasa (27/3/2018) malam.

BACA JUGA  Abaikan Somasi "Suami Kawin Lagi", Pendeta HKBP Tambunan dan Ephorus akan Digugat


Dalam keterangan dalam surat itu bahwa,  Pdt. Lintong Sitorus, STh telah menjalankan prosedural (mekanisme) pastoral pra nikah sesuai aturan yang ada di HKBP, baik Martupol dengan dua kali pengumuman (tinting/batak).

Diakui dalam surat itu, bahwa pada 22 Maret 2018 ada telepon marga Turnip dari Pekan Baru keberatan dan membatalkan dilaksanakan pernikahan Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan. Namun setelah dikonfirmasi kepihak laki-laki pernyataan itu dengan tegas tidak benar.

Jumat, 23 Maret 2018 sempat ada perjanjian akan ada pertemuan marga Turnip itu dengan pihak gereja pada pukul 08:00 Wib, tapi janti tidak ditepati,

Pada saat itu juga Pdt. Lintong Sitorus berinisiatif kembali menghubungi Marga Turnip itu, nyatanya dia tinggal di Semarang Jawa Tengah. Dikatakan juga pada saat itu, "Bila keluarga Marga Turnip datang ke gereja pada saat pemberkatan pernikahan akan dibatalkan, dan apabila tidak datang diangap tidak ada masalah".

Pdt. Lintong Sitorus juga membawakan permasalahan ini dalam acara sermon (pertemuan pengurus gereja) yang pimpin preases distrik Toba Hasundutan. Keputusannya sama, bila marga Turnip hadir membawa surat resmi dan sah pernikahan akan diberhentikan (di-stop).


Lintas Publik membagikan tautan
Diterbitkan oleh Tagor Leo1 jam

LINTAS PUBLIK, Kisah pilu Helen Turnip yang diusir bersama bayinya dari gereja pada Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan - Balige, karena mem...
LINTASPUBLIK.COM

Sabtu, 24 Maret 2018 pada pukul 08:30 Wib, Pdt. Lintong Sitorus mengakui ada surat Somasi datang dari pengacara, tapi bukan pengacaranya langsung, surat Somasi itu dibawa langsung oleh seorang jemaat.

Tapi pada saat bersamaan surat Somasi itu, pihak paranak datang menjemput parboru kerumah dinas pendeta, dan Pdt. Lintong Sitorus mengakuitidak sempat membacanya.

Masih Sabtu. pukul 09:45 Wib acara berjalan sesuai agenda acara pemberkatan pernikahan HKBP, jadi tidak ada penyingkatan acara disana, dan di isi dengan acara  5 koor .

Setelah acara selesai barulah ada seorang ibu dan anaknya datang menangis, dan tidak ada pengusiran ibu dan anaknya.

Berdasarkan penjelasan Pdt. Lintong Sitorus telah melaksakan aturan yang berlaku di HKBP. Didalam surat itu juga disebutkan dan dihimbau, agar satu sama lain jangan saling menjelek-jelekan, baiklah kita menjaga diri dan jangan membesar-besarkan masalah, agar tidak melanggar UU ITE dimedia sosial.

BACA JUGA  Klarifikasi Pendeta HKBP Tambunan Beredar, "Yang Keberatan Tidak Jelas"

Press Release dari kantor Pusat HKBP







Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.