Header Ads



Pangulu dan Sekdes Nagori Mariah Jambi Jadi Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satreskrim Polres Simalungun menangkap Sutrisno , Pangulu Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang beralamat Huta Raya Timuran Nag. Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Kab. Simalungun melakukan penganiayan terhadap korban, JS anak dibawah umur.

Tak sampai disitu, penganiayaan juga dilakukan tersangka Kennedy Manurung,PNS yang menjabat Sekretaris desa Nag. Mariah Jambi dan tersangka Sunggul Pasaribu.

Ketiga tersangka nekat berbuat tindak pidana karena korban JS dituduh mencuri emas,hp dan perhiasan milik tersangka Sunggul Pasaribu pada akhir tahun 2016 lalu.


"Ketiga tersangka diciduk tanggal 10 Februari 2018 dari kediaman masing-masing,"demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP.Damos Aritonang,SIK saat pres release di Asrama Polisi yang terletak ei Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Minggu pagi (11/2/2018).

Dijelaskan Damos, peristiwa penganiayaan itu setelah ketiga tersangka mendatangi rumah korban JS (13 tahun) yang dituduh mencuri emas,hp dan uang milik tersangka Sunggul Pasaribu.

Kemudian,ketiga tersangka membawa korban keluar rumah dan memukuli korban JS.

"Kita sangat menyesalkan tindakan pangulu beserta sekretaris dinasnya,seharusnya bila mengetahui adanya dugaan pencurian hendaknya melaporkan kepada kita pihak berwajib.Mereka harusnya melindungi warga, bukan malah menganiaya,"ucap Damos.

Sambung Damos, ketiga tersangka dijerat Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 333 KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
GAS Peduli Menyerahkan Bantuan Donasi KB-GAS Kepada Vania Siahaan





Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.