1,4 Ton Mie Kuning Mengandung Formalin dan Borak Ditemukan Balai Besar POM dari Siantar-Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Medan,kembali menemukan mie kuning mengandung formalin dan boraks seberat 1,4 Ton dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Penemuan BBPOM ini merupakan ketiga kalinya,setelah Tahun 2017 juga melakukan penggrebekan usaha pembuat mie formalin.
Kepala balai besar BPOM Drs.Julius Sacremento Tarigan APT didampingi Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, Urat Simanjuntak,SKM M.Kes saat pres release menegaskan tidak ada lagi pembinaan terhadap pelaku mie formalin.
Pelaku yang ketangkap membuat mie mengandung formalin dan boraks harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan Sacremento, ada 4 lokasi yang digrebek oleh BBPOM beserta Polda Sumatera Utara dengan jumlah nilai keekonomian sebesar Rp 271.500.000
Pertama, AM Dusun Karang Sari Kab.Simalungun (Mie kuning 1.005 kg,formalin 10 liter,borak 2 kg,mesin produksi 3 unit,timbangan 2 unit)
Kedua, FZ Pasar Serbelawan Kab.Simalungun (Mie kuning 33 kg,wadah formalin 2 buah,mesin produksi 2 unit)
Ketiga, YG Jalan Pattimura Gang Cermai No.54 Kota Pematangsiantar (Mie kuning 175 kg,air rebusan 1 liter,centong formalin 1 buah mesin produksi).
Keempat, SWD Jalan Jambu Gang Rambe Pematangsiantar (Mie kuning 27 kg,borak 50 gram,air rwbusan mie 100 ml,mesin produksi 3 unit).
"Kita jerat sesuai pasal 136 huruf (b) dan pasal 140 Jo.pasak 86 ayat (2) Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidan penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.
Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 4 Milyar,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Penemuan BBPOM ini merupakan ketiga kalinya,setelah Tahun 2017 juga melakukan penggrebekan usaha pembuat mie formalin.
Kepala balai besar BPOM Drs.Julius Sacremento Tarigan APT didampingi Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, Urat Simanjuntak,SKM M.Kes saat pres release menegaskan tidak ada lagi pembinaan terhadap pelaku mie formalin.
Pelaku yang ketangkap membuat mie mengandung formalin dan boraks harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan Sacremento, ada 4 lokasi yang digrebek oleh BBPOM beserta Polda Sumatera Utara dengan jumlah nilai keekonomian sebesar Rp 271.500.000
Pertama, AM Dusun Karang Sari Kab.Simalungun (Mie kuning 1.005 kg,formalin 10 liter,borak 2 kg,mesin produksi 3 unit,timbangan 2 unit)
Kedua, FZ Pasar Serbelawan Kab.Simalungun (Mie kuning 33 kg,wadah formalin 2 buah,mesin produksi 2 unit)
Ketiga, YG Jalan Pattimura Gang Cermai No.54 Kota Pematangsiantar (Mie kuning 175 kg,air rebusan 1 liter,centong formalin 1 buah mesin produksi).
Keempat, SWD Jalan Jambu Gang Rambe Pematangsiantar (Mie kuning 27 kg,borak 50 gram,air rwbusan mie 100 ml,mesin produksi 3 unit).
"Kita jerat sesuai pasal 136 huruf (b) dan pasal 140 Jo.pasak 86 ayat (2) Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidan penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.
Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 4 Milyar,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar