Header Ads



Nama SBY Muncul dalam Sidang Korupsi E-KTP, Demokrat Sebut Itu Politis dan Fitnah

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai ketua umum partainya, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), tak berkaitan sama sekali dengan korupsi e-KTP.

Hal itu disampaikan Syarief menanggapi munculnya nama Presiden keenam RI tersebut dan Partai Demokrat dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1/2018).

"Itu politis itu, itu fitnah," kata Syarief saat dihubungi, Kamis (25/1/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Ia menambahkan tak ada hubungannya Partai Demokrat dan SBY dengan korupsi e-KTP. Syarief menilai proyek e-KTP dengan korupsinya merupakan hal yang berbeda.

Karena itu Syarief memastikan bahwa SBY tak mengetahui korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Itu substansinya program pemerintah. Nah sama kaya bikin jalan, yang bikin jalan kan program pemerintah, tapi kalau yang bikin jalan itu korupsi enggak ada hubungannya kan," lanjut dia.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.

Ditolak

Sementara itu, Marwin Amir mengatakan, dirinya pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak SBY.

"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP.


Sumber   : kompas 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.