Header Ads

KPUD Siantar : Ini Draf Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, Mana Pilihan mu??

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah melalui tiga kali pertemuan dengan awak media,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,partai politik dan Pemko Siantar, KPUD Kota Pematangsiantar memiliki tiga opsi yang dijadikan draft penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilihan umum tahun 2019.

"Draft ini telah melalui proses yang tidak singkat.Dan merupakan sumbangsih pemikiran dari awak media,tokoh pemuda,tokoh masyarakat,partai politik dan stake holder lainnya. Hari ini,kami mengumumkan draft penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilihan umum Tahun 2019.Tentunya,ini telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,"ujar Ketua KPUD Mangasi Tua Purba,SH saat memberikan keterangan pers dengan sejumlah awak media, Jumat (19/1/2018) didampingi komisioner lainnya Batara Manurung,Jafar Sidik Saragih dan Amril Zein.


Sambung Mangasi, draft penataan dapil dan alokasi kursi dalam pemilu Tahun 2019 ini akan diuji publik kembali,untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

"Saat uji publik segala tanggapan,saran,kekurangan maupun kelebihan draft dapil dan alokasi kursi yang disusun oleh KPUD Siantar ini akan dipertimbangkan sebelum diputuskan oleh KPU RI,"ujar Mangasi Tua.

Sementara,komisioner Batara Manurung mempertegas bahwa draft ini telah mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan suara,ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,proporsional,integritas wilayah,conterminus,kohesivitas dan kesinambungan.

Dengan jumlah penduduk Kota Pematangsiantar 281.357 jiwa dan memiliki 8 kecamatan,tentunya draft ini berbeda dengan dapil Kota Pematangsiantar pada pemilu Tahun 2014 yakni 3 dapil.

Dapil 1 : Kecamatan Siantar Timur,Siantar Marihat,Siantar Selatan dan Siantar Marimbun dengan alokasi kursi anggota DPRD 11 kursi.

Dapil 2 : Kecamatan Siantar Utara dan Kecamatan Siantar Barat dengan alokasi kursi anggota DPRD 11 kursi.

Dapil 3 : Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 8 kursi.

Adapun Draft Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah :

1.Rancangan/Usulan 3 Dapil

Dapil 1 :

Kec.Siantar Timur,
Kec.Siantar Selatan,
Kec.Siantar Marihat,
Kec.Siantar Marimbun
Alokasi 11 kursi jumlah penduduk 103.510)

Dapil 2 :

Kec.Siantar Barat,
Kec.Siantar
Utara alokasi 10 kursi ( jumlah penduduk 92.852).

Dapil 3 :

Kec.Siantar Martoba,
Kec.Siantar Sitalasari alokasi
9 kursi (jumlah penduduk 84.363).


2.Rancangan/Usulan Empat Dapil

Dapil 1 :
Kec.Siantar Timur,
Kec.Siantar Marihat,
Kec.Siantar Marimbun alokasi
9 kursi (jumlah penduduk 83.096).

Dapil 2 :

Kec.Siantar Barat,
Kec.Siantar Selatan
Alokasi 7 kursi (jumlah penduduk 61.654).


Dapil 3 :

Kec.Siantar Utara alokasi 5
Kursi (jumlah penduduk 52.244).

Dapil 4 : 

Kec.Siantar Martoba,
Kec.Siantar
Sitalasari alokasi 9 kursi (jumlah penduduk 84.363).


3.Rancangan/Usulan dengan 5 Dapil

Dapil 1 :

Kec.Siantar Sitalasari,
Kec.Siantar Marihat,
Kec.Siantar Marimbun
alokasi 8 kursi ( jumlah penduduk 76.009)

Dapil 2 :

Kec.Siantar Timur,Kec.Siantar Selatan alokasi 7 kursi (jumlah penduduk 61.680)

Dapil 3 :
Kec.Siantar Martoba alokasi 5 kursi (jumlah penduduk 50.184)

Dapil 4 :
Kec.Siantar Barat alokasi 4 kursi (jumlah penduduk 40.608)

Dapil 5 :
Kec.Siantar Utara alokasi 6 kursi (jumlah penduduk 52.244).


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.