Header Ads



Tebang Pohon Tanpa Izin, PNS DKI Didenda Rp12 Juta

LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Terdakwa pelaku penebangan pohon, Zulfan Hasibuan, yang juga merupakan PNS Pemprov DKI, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan membayar denda Rp12 juta. Ia terbukti bersalah, melanggar Perda No.8/2007.

“Atas dasar dan kekuatan hukum yang ada, tersangka diwajibkan membayar denda Rp12 juta,” ucap Ketua Hakim Mahfudin, di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).

Terdakwa penebang pohon tengah menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.
Selain Zulfan, Majelis Hakim pun memvonis Mahfudz, oknum wartawan, dengan perkara serupa dengan denda Rp10 juta. Baik Zulfan, maupun Mahfudz, menerima putusan hakim tersebut dan langsung membayarkan uang denda untuk kemudian menjadi Kas negara.

Berdasarkan berkas salinan pokok perkara, pada November 2017, Zulfan Hasibuan mendapat pesanan dari pemilik bangunan di Jalan Warung Jati, Kalibata, Jaksel, untuk mengurus izin penebangan pohon. Namun, pengurusan tidak dilakukan dan terdakwa justru langsung menebang pohon.

“Petugas kelurahan yang mengetahui melaporkan ke kita, dan setelah dicari tahu terdakwa pada saat itu menebang pohon tidak memiliki izin,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitoruz.

Mantan Camat Sawah Besar, tersebut juga menerangkan perkara serupa terjadi pada terdakwa Mahfudz. Hanya saja tempat dan lokasinya yang berbeda. “Mengenai sangsi kedisiplinan bagi terdakwa yang juga merupakan PNS, kita serahkan kepada pimpinannya,” tegas Perez.


Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.