Header Ads



BI Pematangsiantar Sosialisasikan Gerbang Pembayaran Nasional dengan Media

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar mengumumkan 3mpemenang Lomba Artikel Media Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) 2017. Lomba tersebut diselenggarakan dalam rangka mengkampanyekan GNNT di kota Pematangsiantar. Lomba penulisan artikel ini diikuti oleh 13 wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, Jumat,( 3/11/2017)

Apresiasi Bank Indonesia kepada para insan media tersebut dikemas dalam kegiatan Coffee Morning bersama wartawan anggota Jurnalis Ekonomi Siantar Simalungun (JESS).

Kegiatan Coffee Morning yang digelar tersebut tak hanya menjadi wadah silahturahmi antara Bank Indonesia dengan insan media. Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar juga turut menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi inflasi Pematangsiantar dan ketentuan terkait Sistem Pembayaran.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional / National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.


Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2009, salah satu tugas pokok Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran (SP), mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran dan menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik. Dengan interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan seluruh masyarakat Indonesia dengan
aman, berkualitas dan efisien.

Bank Indonesia menyadari bahwa kondisi Sistem Pembayaran saat ini masih belum sempurna. Dari sisi infrastruktur, terdapat banyak platform dan masih tersekat-sekat dikarenakan industri yang cenderung eksklusif. Kondisi lainnya terdapat banyak kartu, banyak mesin electronic data capture (EDC) dan mesin ATM, namun tidak dapat saling memproses kartu atau instrumen pembayaran retail pihak lain yang berimplikasi pada tidak efisiennya sistem dan pengeluaran devisa yang tidak perlu
berupa impor kartu & EDC.

Melihat berbagai kondisi tersebut, pelaksanaan GPN dimaksudkan untuk (1) mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal dalam membangun ketahanan, pengembangan, serta meningkatkan daya saing, (2) menata infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dan (3) memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) akan mengubah sistem pembayarna saat ini, baik dari sisi instrumen, kanal, maupun switching. Dari sisi Instrumen, GPN mewujudkan interoperabilitas uang elektronik sehingga seluruh uang elektonik dapat digunakan untuk pembayaran di setiap ruas jalan tol, setelah pada periode sebelumnya pembayaran tol hanya dapat menggunakan uang elektronik
dari bank tertentu.

Dari sisi kanal, EDC akan dapat memproses seluruh kartu yang dimiliki oleh konsumen sehingga lebih efisien dibanding sebelumnya, dimana satu merchant memiliki beberapa mesin EDC di kasir. Dari sisi switching, terdapat koneksi antar switching untuk transaksi Kartu debet.

Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN, di antaranya:

1. Prosedur penetapan kelembagaan GPN. Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services, mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.

2. Mekanime kerja sama. Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam
penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.

3. Branding nasional. Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.

4. Skema harga. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan
berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN

5. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
Melalui GPN, sistem pembayaran Indonesia ke depan akan mencakup semua layanan (satu sistemuntuk semua), lebih inklusif, lebih mudah dan efisien, serta selalu terjaga keamanannya.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.