Header Ads



Soal Penyebutan Pribumi, Anies Diadukan ke Bareskrim

LINTAS PUBLIK -JAKARTA, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2017) dilansir beritasatu.com.

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin (saat di Balai Kota) mengenai kata pribumi dan non pribumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," kata Pahala.


Menurutnya Anies melanggar Inpres no 26 tahun 1998 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan non pribumi. Barang bukti (yang dibawa) berkas lampiran pidatonya dan video," imbuhnya.

Pahala mengutip Inpres no 26 dimana dinyatakan bahwa dihentikannya penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijaksanaan ataupun program pelaksaan kegiatan pemerintah.

"Itulah yang akan menjadi dasar hukum kita. Akibat ucapan itu sudah tentu kami mewakili Banteng Muda, yang mana semangat generasi muda, kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah," lanjutnya.

Saat berita ini dibuat, Pahala masih belum keluar dari piket Bareskrim. (BS/t)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.