Header Ads



Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kedatangan Sumardi selaku Asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN ke Kota Pematangsiantar pada Jumat lalu (15/9/2017), membuka wacana perihal Penonjoban drg.Rumondang Sinaga,MARS dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (dulunya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana).

Saat itu, Sumardi secara tegas menyatakan bahwa Walikota Pematangsiantar,Hefriansyah melakukan kesalahan administrasi sehingga memberikan rekomendasi agar drg.Rumondang Sinaga,MARS dikembalikan ke jabatan semula atau eselon 2 yang sama.

Tak sampai disitu, KASN juga akan memberikan Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2 bila Walikota masih mengabaikan rekomendasi KASN tersebut.

Menyikapi hal itu,Timbul Lingga,SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar meminta Walikota Hefriansyah agar menaati rekomendasi KASN tersebut.

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga,MARS, KASN Berikan Rekomendasi dan Sebut Walikota Siantar Tidak Tertib


Timbul Lingga , SH dan Kennedy Parapat, SE
"Rekomendasi KASN kan ada menyatakan tidak tertib,apa yang menjadi rekomendasi tersebut agar ditaati.Kembalikan sesuai aturan yang ada,"ujar Timbul yang merupakan politisi PDIP ini,Jumat (15/9/2017).

Untuk menunjukkan keseriusan dalam mengawal rekomendasi KASN ini, pihaknya akan menyerahkan kepada Komisi I yang membidanginya, untuk membuat rapat kerja.

"Kita akan dorong Komisi I DPRD Siantar untuk membuat rapat kerja. Mungkin setelah pembahasan nanti, kita akan jadwalkan untuk ditindak lanjuti,"ujarnya.

Timbul juga menepis adanya tudingan bahwa persoalan ini didiamkan begitu saja.

"Bukan karena didiamkan, kita tetap serius sambil mendengarkan aduan masyarakat kepada lembaga.Hanya saja menunggu waktu yang tepat,"ucapnya.

Saat ditanyakan apakah dari awal DPRD Siantar luput soal penon joban drg.Rumondang Sinaga,MARS ini,Timbul mengalihkannya agar walikota patuh.

"Dalam menjalankan roda pemerintahan ini kan, ada rambu-rambu aturan yang harus kita patuhi. Dimana yang tidak dipatuhi tentu harus kita sarankan untuk dipatuhi,"ujar Timbul.

Sementara Ketua Fraksi Hanura Keadilan,Kennedy Parapat,SE menegaskan agar pelaksanaan PP 18 No 18 tahun 2016 dipatuhi.

Menurutnya, bagi dinas yang digabungkan menjadi satu,itu harus dari salah satu yang dipilih.

Kedua, bagi dinas yang masih tetap, itu tidak bisa diganti. Kemudian bagi dinas yang digabung,nggak bisa diambil kepala dinas dari dinas lain, sampai ada seleksi yang harus dilakukan kemudian di dalam hal menentukan orang-orang yang menjadi kepala dinas yang baru.

"Kalau memang ada pergantian-pergantian mengisi setelah terbitnya PP 18,telah berkurangnya/tidak ada lagi kantor,hanya beberapa dinas menjadi badan ,kantor telah dihapus,ada beberapa dinas bergabung.Sebenarnya harus mematuhi rekomendasi daripada KASN. Setelah mereka usulkan ke Kemendagri, kementrian kan meminta advis ke KASN.

Hal ini bisa atau tidak,berdasarkan rekomendasi KASN. Itulah yang mereka harus patuhi. Tetapi itu salah satu yang dilanggar Pemerintah Kota secara khusus kepala daerah/ walikota. Oleh sebab itu,karena ini hal yang harus diperbaiki,alangkah baiknya orang-orang disitu ditempatkan kembali,dikembalikan ke posisi awal.Jangan diganti-ganti,"terang politisi Hanura ini.

Kennedy juga meminta secara tegas walikota untuk patuhi karena yang mengatur penempatan pegawai sesuai PP 18 awalnya kalau ada penggabungan, itu harus patuh kepada rekomendasi KASN. Tetapi setelah nantinya ada seleksi berbentuk panitia seleksi. Itu bisa dari luar berdasarkan hasil seleksi.Yang penting harus kembali.

Contoh kita katakan, Badan Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, yang dulunya dijabat Rumondang Sinaga,Tarukim dulunya dijabat Lukas Barus,Bappeda yang dulunya Reinward Simanjuntak, serta ada beberapa dinas lainnya.

Kemudian bagi orang-orang yang telah habis masanya setelah dihapus atau digabung,yang udah pensiun ya pensiun.
Jangan diperpanjang-perpanjang. Karena limit ada sesuai diatur di UU ASN No.5 tahun 2014.

"Dari awal sudah konsultasi ke KASN.Hasil konsultasi itu kan sudah disampaikan, bagaimana pun itu sudah disuarakan pimpinan DPRD Siantar. Tetapi pemerintah Kota langsung mengukuhkan orang yang tidak pas.Jadi ini namanya pelanggaran,"ucapnya.

"Oleh sebab itu,kita usulkan juga dikembalikanlah siapa yang wajar menempati yang sesuai aturan-aturan yang ditentukan setelah PP 18,apa yang direkomendasi KASN sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemerintah Kota disetujui aja. Jangan dilanggar,"tegasnya.

Sekedar diketahui, posisi drg.Rumondang Sinaga,MARS sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digantikan Naik Lubis,SH.

Dimana sebelumnya Naik Lubis,SH menjabat Kepala Balitbang dan kantornya sudah hilang serta bergabung dengan dinas yang lain yakni Bappeda.

Berdasarkan penelusuran kru media ini, staf ahli yang dulunya 5 menjadi 3 dan jelas-jelas dirampingkan OPD nya atau hilang, malah ada mendapatkan jabatan strategis dan patut dipertanyakan.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.