Header Ads



KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

BACA JUGA Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT)
di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2017)
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah mengumpulkan keterangan serta melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS, dan SAZ," kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni kedua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(komp/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.