Header Ads



Kejari Pematangsiantar Musnahkan 88 Barang Bukti Perkara Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Walikota diwakili kabag humas dan protokoler, Gilbert L Ambarita,SH menghadiri pemusnahan 88 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di laksanakan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, Selasa (19/9/2017).


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengaan cara dibakar, sebanyak 88 perkara yang berkekuatan hukum tetap priode 24 Februari 2017 sampai dengan 19 September 2017. Yang mana terbagi dua jenis perkara yakni Pertama, UU No.33 Tentang Narkotika sebanyak 78 Perkara. Kedua,  Perjudian sebanyak 5 perkara.

Sedangkan,jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 199,28 gram ganja kering, 194,51 shabu-shabu, 12 unit mesin jekpot, 8 unit mesin tembak ikan dan 84 slop rokok lucky strike.

Pemusnahan barang bukti disaksikan warga sekitar TPA Tanjung Pinggir serta jajaran dinas lingkunga hidup dan kebersihan kota Pematangsiantar selaku pengelola TPA, tampak hadir Kajari Ferziansyah Sesunan, SH, MH, Kepala BNN AKBP Sinuhaji, Kapolres diwakili Waka Kompol JM Sinaga.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.