Header Ads



Polsek Tanah Jawa Ciduk 5 Pengedar Sabu, 4 Ditangkap di Siantar

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Instruksi Kapolres Simalungun AKBP Liberty Marudut Panjaitan, S.Ik agar setiap polsek-polsek perang dengan narkoba,tampaknya disikapi serius.

Terbukti, Polsek Tanah Jawa berhasil menciduk 5 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam satu hari dengan barang bukti 18 paket sabu-sabu dan 3 paket ganja kering.

Pelaku diduga pengedar Narkoba yang ditangkap Polsek Tanah Jawa Simalungun
Berdasarkan keterangan Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan,S.Ik melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo mengatakan, awalnya petugas melakukan penangkapan kepada Historical Samosir pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 12.30 WIB, di Jalan Umum Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket sabu diduga satu gram serta 8 plastik klip kosong.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan, dan melakukan penggerebekan di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kota Pematangsiantar dengan menangkap 4 orang.

Barang bukti diduga pengedar Narkoba yang ditangkap Polsek Tanah Jawa Simalungun
"Pelaku ada empat yakni, Herbet Tarigan (30) warga Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Heri Saputra Tarigan (27) Jalan Melanton Siregar No 25 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Ananda Crisye S Sipahutar warga Jalan Pane No 8 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, dan Johanes Perjuangan Siregar (18) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur,"ucap Siringo-ringo,Kamis (27/4/2017).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa AKP Suandi Sinaga membeberkan barang bukti yakni 18 paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus daun ganja kering, satu timbangan elektrik, dua plastik klip kecil, tujuh plastik klip sedang, dua lembar slip transfer ATM, satu kaca pirex sisa sabu, satu dompet mas merk L Tarigan, tiga unit HP (merk nokia) 2 unit dan 1 unit merk Smart Freen, satu gembok merk ander, satu gulungan alumunium foil dan uang tunai Rp. 961.000.

Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.


LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI:





Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.