Header Ads



Pelaku Pungli di KUPP Sei Nyamuk Mengaku Diperintah Atasannya

LINTAS PUBLIK - NUNUKAN, Tim Saber Pungli Kabupaten Nunukan memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus pungutan liar di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk.

Ketua Tim Saber Pungli Nunukan Kompol Rizal Muchtar (tengah). Tim Saber Pungli Nunukan berhasil mengamankan seorang pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sei Nyamuk karena mengenakan pembayaran jasa kepelabuhanan non PNPB tanpa adanya tanda terima. Handi Angkawija (30) ditangkap tim Saber Pungli ketika sedang menghitung uang hasil pungli.
Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol Rizal Muchtar mengatakan, penagihan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa adanya tanda terima yang dilakukan oleh staf KUPP Sei Nyamuk, Handi Angkawija (30) berdasarkan perintah kepala KUPP.

“Dia mengaku ditugaskan oleh kepala UPP Sungai Nyamuk untuk melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).

Rizal Muchtar menambahkan, dalam kasus pungli di KUPP Sei Nyamuk tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka atas nama Handi Angka Wijaya. Namun, menurutnya, tidak tertututp kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Yang sudah kami tetapkan tersangka satu, untuk saat ini masih dalam pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan dalam perekembangannya nanti ada tersangka lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handi Angkawijaya, pegawai honor di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk. Tersangka memungut uang tambahan jasa kepelabuhanan di luar ketentuan (PNBP) dan tanpa adanya tanda terima.

Selain mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta, polisi juga mengamankan uang di dalam tas hitam yang diduga hasil pungli sebesar Rp 4 juta.

(komps/t)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.