Header Ads



Korupsi E-KTP, 14 Anggota DPR Rp30 M, Swasta Rp220 M

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tidak hanya sejumlah nama yang akan diungkap dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, tetapi juga peran masing-masing akan dibuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi.


Juru Bicara Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan disampaikan lengkap di pengadilan. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 300 saksi termasuk nama besar di bidang politik, birokrasi dan swasta.

“Akan kami lihat apa perannya dan apakah ada aliran dana, karena dalam kasus ini kami mulai melakukan penelusuran mulai dari tahap perencanaan,” ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

KPK telah menyerahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua tersangka kasus korupsi e-KTP. Keduanya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

KPK menduga kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp2 triliun dari nilai keseluruhan sebesar Rp6 triliun. Saat proses penyidikan KPK menerima pengembalian uang dari pihak korporasi sekitar Rp220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium. KPK juga menerima penyerahan uang Rp30 miliar dari 14 orang.

Menurut Febri, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. “Kasus sudah mulai, dakwaan akan dibacakan, dan kami akan jalankan terus penanganan perkara ini,” ujar Febri.


Sumber   : poskota/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.