Header Ads



Perwa Diterbitkan Agar Pelayanan Publik Tidak Stagnan di Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Belum rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut Pasal 124 PP Nomor 18/2016, Gubernur Sumatera Utara menyurati Penjabat Walikota Pematangsiantar Nomor: 061/11615 tanggal 29 Desember 2016, hal Mempersiapkan Rancangan Peraturan Walikota. Hal ini dilakukan guna mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan tertentu agar pelayanan aparatur dan pelayanan publik tidak terhenti.


Selain surat Gubernur, pada tanggal yang sama, Pj Walikota juga menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 061/11645, hal Pembinaan dan Pengendalian Perwa tentang Perangkat Daerah.

“Dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa setelah diteliti dan ditelaah, Rancangan Peraturan Walikota (Perwa) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat ditetapkan dan diundangkan untuk dilaksanakan.”
Penegasan tertulis tersebut disampaikan Pj Walikota, Anthony Siahaan SE,ATD,MT dihadapan Rapat Paripurna DPRD di Gedung Harungguan, Rabu siang (4/1/2016) yang dipimpin Ketua DPRD, Eliakiam Simanjuntak SE. Dalam Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) tersebut, Pj Walikota juga menyebutkan sudah menindaklanjuti kedua surat dari Gubernur dan Sekda Provinsi tersebut.

“Berdasarkan kedua surat tersebut, kami telah menetapkan dan mengundangkan Perwa Nomor 29/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk mencegah terjadinya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar,”tandasnya dalam rapat yang dihadiri segenap pejabat teras Pemko Pematangsiantar serta para Staf Ahli dan Tenaga Ahli DPRD.

Apalagi, sejak diserahkan ke DPRD pada 15 September 2016 lalu, Ranperda tentang PSPD tak kunjung tuntas, meski sempat dibahas bersama pada tanggal 28-30 November lalu. Selain itu, mengingat Pasal 16 ayat (5) huruf (e) dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Walikota dapat mengajukan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan oleh DPRD, karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

Pada bagian lain disebutkan, bahwa pembentukan Ranperda PSPD ini juga merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan daerah lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Perda APBD 2017.

“Tentulah hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah untuk menjalankan amanah peraturan perundang-undangan dimaksud,”imbuh Pj Walikota.
Menjawab awak media usai menyampaikan penjelasan ke DPRD, Pj Walikota menegaskan akan segera menghunjuk pejabat pada masing-masing SKPD setelah berkonsultasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Dalam waktu segera, kami akan menetapkannya sehingga pelayanan publik tidak terganggu. Ini masalah kita bersama, sehingga harus kita selesaikan secepatnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,”katanya.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.