Header Ads



Wesly Silalahi Gugat Pilkada Siantar ke MK, Kita Tunggu 45 Hari?

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Hasil Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar 23 November 2016 ditunda, pasalnya salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota Siantar Wesly Silalahi dan H Sailanto dengan nomor urut 4 mengugat hasil Pilkada kota Pematangsiantar pada 16 November 2016 ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun gugatan yang dilayangkan Wesly Silalahi ke MK tertuang dalam surat bernomor : 152/PAN/PHP-Kot/2016, dengan pokok permohonan : pereselisihan hasil pemilihan walikota Pematangsiantar tahun 2016.

BACA JUGA  Unggul Sementara, Hulman Sitorus akan Menjabat Walikota Siantar Dua Periode

Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba menerima Sahat Silalahi tim pemenangan Wesly Silalahi - H. Sailanto
 menyerahkan bukti gugatan pasangan Westo ke Makamah Konstitusi, Senin ( 28/11/2016)
Gugatan Wesly Silalahi yang diwakili kuasa hukumnya Bardin, SH mendaftarkan gugatan dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon (DKPP) yang diterima Kepaniteraan dan sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia panitera atau petugas pendaftaran perhohonan Armarlim R. Gugatan ini didaftarkan pada Senin pagi 28 November 2016 sekitar pukul; 10:28 Wib.

Gugatan Wesly Silalahi ini dibenarkan Ketua KPU Kota Siantar Mangasi Purba, Mangasi mengatakan penetapan calon terpilih seharusnya dilaksanakan 23 November, pukul 17.07 Wib, tapi karena ada informasi dari KPU RI dan Kasubag hukum kita, salah satu memasukan gugatannya, maka penetapan calon terpilih ditunda.

“Calon Westo mengugat hasil Pilkada Siantar, jadi kita tunggu sampai adanya putusan dari MK,” kata Mangasi Purba, Senin (28/11/2016) di Kantor KPU Siantar, Jalan Teladan Kecamatan Siantar Barat.

Mangasi juga menjelaskan, berdasarkan peraturan penetapan dan keputusan MK nantinya, akan menunggu waktu sampai 45 hari.

BACA JUGA  Hulman Sitorus Unggul 55,39 %, Disusul Wesly Silalahi 23,23 %, Inilah Suara di 8 Kecamatan Perhitungan Desk Pilkada

"Sesuai tahapan kita tunggu putusan MK, Kita perkirakan putusannya 45 hari, tapi kita lihatlah perkembangan,”terang Mangasi hari itu juga akan berangkat ke Medan untuk konsultasi ke KPU Sumatera Utara.

Ditempat yang sama Sahat Silalahi tim pemenangan Wesly Silalahi – H.Sailanto mengatakan, kehadirannya ke kantor KPU Pematangsiantar hendak menyerahkan langsung bukti gugatan pasangan Westo ke MK kepada ketua KPU Siantar.

“Saya datang memberikan bukti, bahwa pasangan Wesly Silalahi – H. Sailanto sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, dan nantilah informasi selanjutnya,”ujar Sahat Silalahi.


Penulis    : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.