Header Ads



Dukungan, Kontrak Politik, dan Peci dari PPP Djan Faridz untuk Ahok-Djarot

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz resmi menyatakan dukungan mereka kepada pasangan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Meskipun pendaftaran pasangan calon dari partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sudah ditutup. Namun, Djan sebagai pimpinan partai tersebut merasa perlu mendukung pasangan Ahok-Djarot.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz menandatangani kontrak politik dengan bakal calon petahana DKI Jakarta, Ahok Djarot. PPP kubu Djan Faridz deklarasi mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Wajib hukumnya saya mendukung beliau (Ahok-Djarot). Beliau ini pro umat Islam, sayang kalau beliau enggak jadi (gubernur), saya senang dengan karier beliau, kinerja beliau betul-betul saya pelajari, saya saksikan sudah dilaksanakan semua program-program yang pro umat Islam," kata Djan dalam deklarasi dukungan kepada Ahok-Djarot, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Djan melihat kinerja Ahok-Djarot selama memimpin DKI Jakarta sudah banyak berkontribusi untuk umat Muslim. Misalnya program renovasi masjid dan mushala, program memberangkatkan umrah kepada marbut masjid, dan lain-lain.

Adapun keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahim Nasional PPP pada 6 Oktober 2016.

Kontrak politik

Setelah menyatakan dukungan, PPP kubu Djan Faridz menyodorkan nota kesepahaman atau kontrak politik yang harus disepakati antar partai dengan Ahok-Djarot. Djan bersama Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah sebagai pihak pertama. Sedangkan Ahok-Djarot sebagai pihak kedua.

Jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok-Djarot diminta untuk melaksanakan beberapa hal yang berdampak umat Islam dan masyarakat Jakarta.

Contohnya seperti membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta; meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustadz, ustadzah, serta marbut masjid dan musholla di wilayah DKI Jakarta; mendukung kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam.

Termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadhan di wilayah DKI Jakarta. Kemudian membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo, rumah singgah bagi anak-anak terlantar; memberi kesejahteraan untuk warga atau nelayan yang terkena dampak relokasi, sehubungan dengan reklamasi; menyediakan fasilitas bagi pedagang kaki lima; dan lain-lain.

"Pak Djan dan Dimyati ingin membantu saya membangun Jakarta. Pas saya lihat ini (kontrak politik), oh ini sih sudah saya kerjain semuanya. Mau apalagi," kata Ahok.

Pada kesempatan itu, Ahok berjanji mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke seluruh madrasah di Ibu Kota. Sebab, lanjut dia, banyak siswa madrasah yang putus sekolah. Selain itu, Ahok juga berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan membiayai santri-santri di Ibu Kota.

"Kami akan biayai santri di Jakarta yang mau sekolah pesantren di luar Jakarta. Ini akan ada kesinambungan baik," kata Ahok.

Diberi peci

Setelah menandatangani kontrak politik, Djan memberi cinderamata kepada Ahok-Djarot. Cinderamata itu berupa peci berwarna hitam. Secara bergantian, Djan memakaikan peci itu kepada Ahok-Djarot. Tepuk tangan meriah bersahutan dari relawan ketika Ahok-Djarot menggunakan peci itu.

Djan tak menjelaskan detail maksudnya memberikan peci kepada bakal calon petahana tersebut.

"Ini saya berikan sebagai rasa terimakasih kepada pasangan Ahok-Djarot yang telah kami dukung dan mau menandatangani kontrak politik," kata Djan.

Peci itu terus digunakan Ahok-Djarot hingga mereka meninggalkan kantor DPP PPP. Adapun sikap kubu Djan yang mendukung pasangan Ahok-Djarot ini berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Partai Demokrat, PKS, dan PKB.

PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy. SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

Sedangkan kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Di sisi lain, pasangan Ahok-Djarot telah didaftarkan oleh empat partai politik kepada KPU DKI Jakarta. Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.