Header Ads



BNN Sita Aset Rp 25,9 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Peredaran Narkoba

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar.

Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka berinisial Piter Chandra (PC) di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso memberi sambutan saat menerima kedatangan grup Slank di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2016). Kedatangan Slank dalam rangka silaturahim sekaligus memberi dukungan kepada BNN untuk terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu," ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2016).

PC, kata dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan.

Adapun total aset yang disita dari PC, katanya, yakni senilal Rp 7,410 miliar.

Kemudian, lanjut Budi Waseso, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra.

Ia mengatakan, R diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan LKM alias K.

R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8/2016).

"Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,150 miliar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

Buwas melanjutkan, tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9/2016).

Tersangka LKM alias K, diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra.

"Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,546 miliar," kata Buwas.

Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W.

Buwas mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti, 10 Kg sabu.

Keduanya, kata Buwas, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X.

"(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,850 miliar," kata dia.

Buwas menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.