Header Ads



Dari 25 Tersangka Vaksin Palsu, Tiga Orang Tak Ditahan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tiga tersangka vaksin palsu tidak ditahan.

Alasannya, ada pertimbangan penyidik yang akhirnya memutuskan bahwa ketiganya tak perlu ditahan.

"Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Tidak bisa tangkap dan tahan sembarangan," ujar Agung dalam diskusi di Jakarta, Kamis (11/8/2015).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 
Ketiga orang itu adalah dokter D, dokter H, dan bidan N. Agung mengatakan, dokter D dan H tak ditahan lantaran perannya tidak menonjol dalam kasus ini.

"Kenapa tiga dokter, duanya tak ditahan? Karena dokter yang satu ini yang mempengaruhi ke dokter lainnya," kata Agung.

Sementara bidan N mulanya ditahan penyidik. Namun, dilakukan penangguhan penahanan karena mengalami gangguan kesehatan yang cukup parah. Penyidik kemudian mengantarnya ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.

Bareskrim Polri telah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Agung mengatakan, saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.

Bareskrim menjerat 25 tersangka yang terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. (*)


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.