Header Ads

Bawaslu Akan Pecat Panwas yang "Nongkrong" di Warung Kopi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad, menyatakan, anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu dilarang nongkrong di warung kopi.

Larangan ini disampaikan dalam acara Konsolidasi Akbar KPU DKI Jakarta yang dihadiri Panwas dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) seluruh Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2016).


"Dilarang minum kopi di warung kopi seluruh Jakarta. Saya imbau kepada masyarakat jika melihat panitia pengawas kecamatan DKI atau kabupaten yang Anda lihat minum kopi dengan tim sukses ataupun calon, laporkan ke kami dan kirim dalam 1 x 24 jam. Saya akan ajukan surat pemecatan untuknya," kata Muhammad.

Larangan itu dibuat untuk membangun kepercayaan publik kepada seluruh penyelenggara pemilu. Sebab, selama ini banyak stigma negatif yang berkembang di masyarakat terkait dengan keberpihakan panitia pemilu ke salah satu pasang calon.

"Yang paling penting itu karena masyarakat, kan nanti menilai ini karena ngopi dengan timses bisa pengaruhi kepercayaan publik. Biarlah tetap netral dan independen, enggak usah ke warkop dulu sampai tugas selesai," ujar Muhammad.

Dia menyatakan bahwa akan menindak tegas siapa pun penyelenggara pemilu yang memihak kepada salah satu calon pasangan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kendati dilarang, Muhammad menjelaskan, bukan berarti para penyelenggara pemilu itu tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan timses.

Ia meminta agar pertemuan dilakukan di kantor.

"Tetap dibutuhkan untuk koordinasi dan komunikasi. Tetapi, kalau di warung kopi sebaiknya dihindari karena takutnya publik menilai ada apa nih kalau peserta terlalu intens dengan calon atau timses," katanya.

Editor      : tagor
Sumber   : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.