Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Suryadharma Ali dari Enam Tahun jadi 10 Tahun
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Hukuman terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditambah dari enam tahun menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menanggapi bertambahnya hukuman tersebut, Ketua Umum Angkatan Muda Ka’bah, Drs. Sudarto, SM menyatakan prihatin. “Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun sungguh di luar dugaan kita semua”, ungkap Sudarto.
“Walaupun Bapak Suryadharma Ali menyetujui Muktamar Pondok Gede, Namun dalam hal ini DPP PPP Muktamar Jakarta cukup prihatin mengingat Beliau adalah mantan ketua Umum PPP dua periode”, ucap Ketua Umum AMK.
“Kami Berharap Bapak SDA dan keluarga tetap tabah. Semoga Allah SWT meringankan beban Bapak SDA. Amin”, pungkas Sudarto.
Humphrey Djemat, mantan penasehat hukum SDA juga mengaku prihatin atas putusan tersebut.”Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau karena saat dihukum enam tahun saja di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan Pak SDA.”
Diakui oleh Humphrey Djemat, sejak dua bulan yang lalu dia sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SDA.
Seperti diketahui SDA diakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi terkait perkara penyelenggaraan ibadah haji Tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyimpangan Dana Operasional Menteri.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Menanggapi bertambahnya hukuman tersebut, Ketua Umum Angkatan Muda Ka’bah, Drs. Sudarto, SM menyatakan prihatin. “Kami sangat prihatin atas beratnya vonis Bapak SDA di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari enam tahun menjadi sepuluh tahun sungguh di luar dugaan kita semua”, ungkap Sudarto.
![]() |
Suryadharma Ali |
“Kami Berharap Bapak SDA dan keluarga tetap tabah. Semoga Allah SWT meringankan beban Bapak SDA. Amin”, pungkas Sudarto.
Humphrey Djemat, mantan penasehat hukum SDA juga mengaku prihatin atas putusan tersebut.”Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau karena saat dihukum enam tahun saja di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan Pak SDA.”
Diakui oleh Humphrey Djemat, sejak dua bulan yang lalu dia sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SDA.
Seperti diketahui SDA diakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi terkait perkara penyelenggaraan ibadah haji Tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyimpangan Dana Operasional Menteri.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar