Header Ads



Mendagri Batalkan 133 Perda di Sumatera Utara, 1 Perda di Siantar dan 3 di Simalungun

LINTAS PUBLIK – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, media massa atas keputusan pembatalan 3.143 Peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (21/6/2016).


Pembatalan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, lanjut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi.

Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia

Dalam Pengumuman itu terlihat untuk kota Pematangsiantar sendiri terlihat hanya satu perda yang dihapus yaitu Perda tentang Izin Pertambangan rakyat nomor 10 tahun 2012.

Kabupaten Simalungun mendapat 3 pembatalan Perda, perda yang dibatalkan mendagri yaitu :

1. Perda tentang Pajak Daerah nomor 7 tahun 2011
2. Perda Retribusi Jasa Umum nomor 10 tahun 2011
3. Perda Jasa Usaha nomor 9 tahun 2011.

Sementara Perda Sumatera Utara yang dibatalkan ada 127 untuk Kabupaten dan kota, untuk Perda Provinsi Sumatera Utara ada 6 perda.

Adapun perda Provinsi Sumatera Utara yang dibatalkan adalah :

1. Perda Pembentukan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 5 tahun 2013
2. Perda Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama nomor 15 tahun 2009
3. Perda Pengelolaan Air Tanah nomor 4 tahun 2013
4. Perda Panas Bumi nomor 3 tahun 2013
5. Perda Retribusi Daerah nomor 6 tahun 2013
6. Perda Retribusi Jasa Umum nomor 3 tahun 2012.


Penulis tagor
Editor : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.