Header Ads

Gelapkan Rp 1 Miliar Milik Mayor Jenderal TNI, Pemborong Ditangkap

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang pemborong ditangkap Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah nekat menggelapkan uang Rp 1 miliar milik seorang Mayor Jendral TNI AD. Uang tersebut rencananya untuk pengadaan dan pekerjaan proyek Laser Devise, di kawasan Babek TNI Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka, AW, 49 ditangkap di rumahnya Jalan Taruma Negara, Taman Yunani Sentul City Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/6/2016). Penangkapan itu atas laporan pengacara korban, Oktober 2014 lalu.

“Modusnya tersangka hanya janji-janji namun tidak pernah ditepati. Uang milik korban digunakan untuk pembiayaan pekerjaan proyek. Setelah proyek selesai dan mendapatkan pembayaran uang milik korban berikut keuntunganya tidak diserahkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpanya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Rabu (8/7/2016).

ilustrasi
Penipuan itu terjadi di restoran Lapangan Golf Senayan Jakarta Pusat. Tersangka menawarkan proyek di kawasan Babek TNI Cakung Cilincing, Jakarta Utara tentang pengadaan Laser Devise. Saat itu tersangka mengaku kekurangan dana dan meminta bantuan dana dari korban Rp.1 miliar.

Karena mengenal tersangka, korban akhirnya bersedia menyerahkan uang RP 1 miliar dengan perjajian keuntungan 50 %. “Perjanjian keuntungan tersebut korban mau menyerahkan dananya sebesar 1 miliar disertai dengan 2 lembar penunjukan penyediaan barang, 1 lembar surat pernyataan penerimaan uang, 1lembar pernyataan tersangka, 1 laporan perjanjian dan surat perjanjian akan melunasi,” ujar Budi.

Namun dalam berjalannya waktu, sambung Budi pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh tersangka dan tersangka sudah mendapatkan pembayaran dari pihak Babek TNI. Namun oleh tersangka keuntungan dan modal tidak diberikan tersangka kepada korban, warga Pondok Cabe Udik Pamulang Tangerang Selatan.

“Uang milik korban tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan tersangka sendiri. Korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya. Kami kemudian memeriksa saki-saksi ,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi sudah cukup memiliki alat bukti berupa surat-surat dan 5 keterangan saksi untuk menjerat tersangka AW sesuai pasal 372 KUHP tentang TP Penggelapan. “Tersangka kami tangkap dan lakukan penahanan karena alamat tersangka berpindah-pindah dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” tukasnya.


Editor    : tagor
Sumber  : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.