Header Ads



Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Dua anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).

LUSTRASI SUAP: Jaksa Penuntut Umum menyiapkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Dalam sidang tersebut diperiksa sebagai saksi Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoeghana dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. 
Selain itu, Hakim mewajibkan Sigit membayar uang penggati sebesar Rp 355 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita. Jika belum cukup, maka akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Terhadap Chaidir, Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Chaidir disebut telah menerima uang suap sebesar Rp 2,4 miliar dari Gatot. Sementara, Sigit menerima Rp 395 juta.

Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp 2,4 miliar. Sementara Sigit, telah mengembalikan semua uang yang diterima.

Menurut Jaksa, uang pemberian Gatot tersebut diberikan agar kedua terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Kedua anggota dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.