Header Ads



DPPKAD Tegaskan, Surat Aset SLB Tanjung Pinggir Dikeluarkan Sekda Tidak Terdaftar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar, Ir Adiaksa Purba, secara tegas menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang dipergunakan untuk pembangunan Sekolah Luar Biasa belum terdaftar sebagai aset Pemko Siantar.

Hal itu disampaikan Adiaksa Purba, meluruskan perihal dokumen surat pernyataan penguasaan atas tanah yang ditandatangani oleh Sekda yang menyebutkan bahwa tanah tempat lokasi pembangunan Sekolah Luar Biasa terdaftar dalam Buku Aset Pemerintah Kota Pematangsiantar UPB ( Unit Pengguna Barangg) SLB Negeri dengan kode lokasi 12.02.18.08.01...02.103.

BACA JUGA  Pembangunan SLB, Sekdako Keluarkan Surat Terdaftar, Adiaksa Bilang Lahan Belum Jadi Aset Pemko

Ir Adiaksa Purba
"Tanah itu tidak terdaftar aset kita. Bahkan, nomor aset 12.02.18.08.01...02.103 tersebut bukan nomor aset kita. Ini kan kan ada nomor titik-titik, titik-titiknya apa?. Kalau dia memang benar-benar terdaftar, pasti ada nomor registernya . Ini tidak nomor register aset kita,"kata Adiaksa,Kamis (23/6/2016) di kantornya Jalan Merdeka.

Adiaksa menjelaskan bahwa surat ini menyatakan penguasaan atas tanah, seharusnya kalau itu bagian dari aset penguasaan pemerintah Kota,kan sudah terdaftar sama kita.

"Ada memang aset kita yang tidak ada sertifikatnya.Karena memang proses penyerahan Pemerintah atasan sama kita,nggak tahu ke mana sertifikatnya. Tetapi, seperti kantor Balaikota inilah, Sekda berwenang menyatakan tanah ini di bawah penguasaan Pemerintah Kota. Tapi kalo masalah di Tanjung Pinggir ini, meski ada penguasaan Pemerintah Kota, tetapi ini bukan aset kita. Tidak tahu aku, apakah kementerian BUMN menyerahkan ini ke Pemerintah Kota, melalui Sekretaris daerah, tapi yang jelas ini bukan aset kita,"kata Adiaksa.

BACA JUGA  BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat

Adiaksa mengungkapkan, Pemerintah pusat secara tegas menyatakan tidak akan mau mengucurkan dana, bila tanahnya tidak tersedia. Karena pemerintah pusat hanya menyediakan dana pembangunan bukan penyediaan tanah.

" Tetapi kalau daerah menyatakan ada tanahnya kemudian menyatakan dia menguasai tanah boleh di bangun. Sekarang kan, yang menjadi tugas kita benar nggak ini terdaftar di aset.Sudah kami jawab, bahwa ini belum terdaftar,belum ya,"beber Adiaksa menjelaskan bahwa aset-aset miliki pemko harus terdaftar sesuai aturan yang berlaku.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.