Daeng Azis: Saya Merasa Bersalah
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Dalam persidangan kasus pencurian listrik di Kalijodo, terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis mengakui bahwa dirinya lalai mengawasi pemasangan listrik di tempat hiburan miliknya.
Anggota majelis hakim dalam persidangan tersebut, Ramses Pasaribu, bertanya kepada Azis mengenai kelalaiannya sebagai pemilik kafe karena tidak mengawasi setiap kegiatan di Kafe Intan dan Kingstar.
"Apakah saudara merasa bersalah karena tidak mengawasi listrik di sana?" ujar Ramses.
"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.
Saat persidangan, Azis mengakui bahwa dirinya menyutujui pemasangan listrik ilegal meski bukan dia yang memasang sambungan tersebut. Seluruh kegiatan di Kafe Intan diserahkan oleh Sanae, kasir di Kafe Intan.
Azis mengatakan, biasanya dia datang ke Kafe Intan sekitar dua minggu sekali. Namun, Azis tetap mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara meski dirinya sudah mengaku tidak tahu tentang pemasangan listrik ilegal itu.
"Saya juga merasa kecewa (penangkapan) tidak sesuai prosedur, karena saya ditahan, karena saya sudah mengatakan apa yang saya tahu dan dengar," ujar Azis.
Abdul Azis menjadi terdakwa terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 500 juta di Kalijodo. Selain pencurian listrik, Azis juga terlilit kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Editor : tagor
Sumber : kompas
Anggota majelis hakim dalam persidangan tersebut, Ramses Pasaribu, bertanya kepada Azis mengenai kelalaiannya sebagai pemilik kafe karena tidak mengawasi setiap kegiatan di Kafe Intan dan Kingstar.
![]() |
Kamis (9/6/2016), Abdul Azis atau Daeng Azis menyangkal bahwa Kafe Intan dan Kingstar Miliknya Dijadikan Tempat Prostitusi |
"Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi dan tidak memperhatikan kembali (sambungan listrik ilegal)," ujar Azis.
Saat persidangan, Azis mengakui bahwa dirinya menyutujui pemasangan listrik ilegal meski bukan dia yang memasang sambungan tersebut. Seluruh kegiatan di Kafe Intan diserahkan oleh Sanae, kasir di Kafe Intan.
Azis mengatakan, biasanya dia datang ke Kafe Intan sekitar dua minggu sekali. Namun, Azis tetap mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara meski dirinya sudah mengaku tidak tahu tentang pemasangan listrik ilegal itu.
"Saya juga merasa kecewa (penangkapan) tidak sesuai prosedur, karena saya ditahan, karena saya sudah mengatakan apa yang saya tahu dan dengar," ujar Azis.
Abdul Azis menjadi terdakwa terkait kasus pencurian listrik yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 500 juta di Kalijodo. Selain pencurian listrik, Azis juga terlilit kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar